Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Ingatkan KPU Teliti Menjaring Pantarlih Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mengingatkan KPU Lampung Selatan untuk lebih teliti dalam menjaring Pantarlih Pemilu 2024.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi. Bawaslu Lampung Selatan ingatkan KPU teliti menjaring Pantarlih Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mengingatkan KPU Lampung Selatan untuk lebih teliti atau berhati-hati dalam menjaring petugas pemuktahiran data pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024.

Karena menurut Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi, akan ada potensi kerawanan dalam tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum.

Tahapan penjaringan calon Pantarlih sudah mulai dilakukan KPU Lampung Selatan dari Kamis-Senin (26-31 Januari 2023).

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi menjelaskan Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Hendra menyebut dalam tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih ada potensi kerawan pelanggaran.

Baca juga: KPU Lampung Selatan Buka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilh

Baca juga: KPU Lampung Selatan Lantik 780 Anggota PPS untuk Pemilu 2024

Maka dari itu Hendra berharap KPU Kabupaten Lampung Selatan dapat lebih teliti atau berhati-hati dalam menjaring Pantarlih

Kerawanan pembentukan Pantarlih yang dimaksud hendra kerawanan pada sisi waktu, pembentukan Pantarlih tidak tepat waktu dengan yang ditetapkan KPU.

Pada sisi peryaratan, kata Hendra, rentan protensi pelanggaran.

"Pada sisi persyaratan, terdapat calon Pantarlih yang tidak sesuai, dengan persyaratan," kata Hendra, Jumat (27/1/2023).

Rentan kerawanan pelanggaranya," kata Hendra, calon Pantarlih Warga negara Indonesia yang belum berusia paling rendah 17 tahun.

Lalu, rentan kerawanan pelanggaran lainnya, calon Pantarlih Berdomisili tidak dalam wilayah kerja Pantarlih,

Kemudian, calon Pantarlih tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani.

Calon Pantarlih seharusnya diminta membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung (bagi Pantarlih yang berpendidikan di bawah sekolah menengah atas atau sederajat).

Lanjut Hendra, calon Pantarlih tidak boleh berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan, yakni TNI, Polri, anggota Partai Politik, maupun menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Hal itu kata Hendra, sudah diatur dalam pasal 50 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved