Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Ingatkan KPU Teliti Menjaring Pantarlih Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mengingatkan KPU Lampung Selatan untuk lebih teliti dalam menjaring Pantarlih Pemilu 2024.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mengingatkan KPU Lampung Selatan untuk lebih teliti atau berhati-hati dalam menjaring petugas pemuktahiran data pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024.
Karena menurut Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi, akan ada potensi kerawanan dalam tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum.
Tahapan penjaringan calon Pantarlih sudah mulai dilakukan KPU Lampung Selatan dari Kamis-Senin (26-31 Januari 2023).
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi menjelaskan Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Hendra menyebut dalam tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih ada potensi kerawan pelanggaran.
Baca juga: KPU Lampung Selatan Buka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilh
Baca juga: KPU Lampung Selatan Lantik 780 Anggota PPS untuk Pemilu 2024
Maka dari itu Hendra berharap KPU Kabupaten Lampung Selatan dapat lebih teliti atau berhati-hati dalam menjaring Pantarlih
Kerawanan pembentukan Pantarlih yang dimaksud hendra kerawanan pada sisi waktu, pembentukan Pantarlih tidak tepat waktu dengan yang ditetapkan KPU.
Pada sisi peryaratan, kata Hendra, rentan protensi pelanggaran.
"Pada sisi persyaratan, terdapat calon Pantarlih yang tidak sesuai, dengan persyaratan," kata Hendra, Jumat (27/1/2023).
Rentan kerawanan pelanggaranya," kata Hendra, calon Pantarlih Warga negara Indonesia yang belum berusia paling rendah 17 tahun.
Lalu, rentan kerawanan pelanggaran lainnya, calon Pantarlih Berdomisili tidak dalam wilayah kerja Pantarlih,
Kemudian, calon Pantarlih tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani.
Calon Pantarlih seharusnya diminta membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung (bagi Pantarlih yang berpendidikan di bawah sekolah menengah atas atau sederajat).
Lanjut Hendra, calon Pantarlih tidak boleh berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan, yakni TNI, Polri, anggota Partai Politik, maupun menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Hal itu kata Hendra, sudah diatur dalam pasal 50 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Lampung Selatan membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih dari Kamis-Senin (26-31 Januari 2023).
Untuk itu KPU Lampung Selatan meminta bagi yang ingin mencalonkan diri menjadi petugas pemutakhiran data pemilih untuk melihat informasi persyaratan dan tempat pendaftaran melalui sekretariat PPS pada desa/kelurahan masing-masing.
Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan pihaknya telah membuka pendaftaran bagi yang berminat menjadi petugas pemutakhiran data pemilih.
"Pendaftaran bagi calon petugas pemutakhiran data pemilih sudah dibuka dari Kamis kemarin sampai Senin besok," kata Aan sapaan akrabnya, Jumat (27/1/2023).
Aan mengatakan bagi yang berminat untuk melihat informasi persyaratan dan tempat pendaftaran melalui sekretariat PPS pada desa/kelurahan masing-masing.
Lanjut Aan, atau bisa dilihat di lama website kab-lampungselatan.kpu.go.id/.
Ia mengatakan persyaratannya bagi calon petugas pemutakhiran data pemilih harus berwarganegara Indonesia.
Lalu, saat mendaftar calon petugas pemutakhiran data pemilih sudah berusia 17 tahun.
Syarat lainnya tidak boleh dari partai politik.
Kemudian syarat lainnya untuk menjadi calon petugas pemutakhiran data pemilih harus berdomisili dimana tempat ia mendaftar.
Secara jasmani dan rohani mampu menjadi calon petugas pemutakhiran data pemilih.
Bagi calon petugas pemutakhiran data pemilih, harus lulus SMA atau sederajat.
Aan menjelaskan tahapan pemilihan petugas pemutakhiran data pemilih.
Yang pertama, tahap pembukan pendaftaran calon petugas pemutakhiran data pemilih dilaksanakan pada 26-28 Januari 2023.
Lalu tahapan berikutnya, penerimaan pendaftaran calon petugas pemutakhiran data pemilih dilaksanakan pada 26-31 Januari 2023.
Kemudian pencermatan administrasi calon petugas pemutakhiran data pemilih dilaksanakan pada 27 Januari-2 Februaari 2023.
Tahapan selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon petugas pemutakhiran data pemilih dilaksanakan pada 3-5 Februaari 2023.
Selanjutnya, penetapan nama hasil seleksi calon petugas pemutakhiran data pemilih dilaksanakan pada 5 Februaari 2023
Terakhir, pelantikan petugas pemutakhiran data pemilih dilaksanakan pada 6 Februaari 2023.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.