Pemilu 2024

KPU Lampung Selatan Buka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilh

KPU Lampung Selatan membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih mulai dari Kamis-Senin (26-31 Januari 2023).

Dokumentasi
Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak. KPU Lampung Selatan membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lampung Selatan membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih.

KPU Lampung Selatan membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih mulai dari Kamis-Senin (26-31 Januari 2023).

Untuk itu KPU Lampung Selatan meminta bagi yang ingin mencalonkan diri menjadi petugas pemutakhiran data pemilih untuk melihat informasi persyaratan dan tempat pendaftaran melalui sekretariat PPS pada desa/kelurahan masing-masing.

Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan pihaknya telah membuka pendaftaran bagi yang berminat menjadi petugas pemutakhiran data pemilih.

"Pendaftaran bagi calon petugas pemutakhiran data pemilih sudah dibuka dari Kamis kemarin sampai Senin besok," kata Aan sapaan akrabnya, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: KPU Lampung Selatan Lantik 780 Anggota PPS untuk Pemilu 2024

Baca juga: KPU Lampung Selatan Libatkan Unila Koreksi Jawaban Tes Tertulis Calon PPS

Aan mengatakan bagi yang berminat untuk melihat informasi persyaratan dan tempat pendaftaran melalui sekretariat PPS pada desa/kelurahan masing-masing.

Lanjut Aan, atau bisa dilihat di lama website kab-lampungselatan.kpu.go.id/.

Ia mengatakan persyaratannya bagi calon petugas pemutakhiran data pemilih harus berwarganegara Indonesia.

Lalu, saat mendaftar calon petugas pemutakhiran data pemilih sudah berusia 17 tahun.

Syarat lainnya tidak boleh dari partai politik.

Kemudian syarat lainnya untuk menjadi calon petugas pemutakhiran data pemilih harus berdomisili dimana tempat ia mendaftar.

Secara jasmani dan rohani mampu menjadi calon petugas pemutakhiran data pemilih.

Bagi calon petugas pemutakhiran data pemilih, harus lulus SMA atau sederajat.

Aan menjelaskan tahapan pemilihan petugas pemutakhiran data pemilih.

Yang pertama, tahap pembukan pendaftaran calon petugas pemutakhiran data pemilih dilaksanakan pada 26-28 Januari 2023.

Lalu tahapan berikutnya, penerimaan pendaftaran calon petugas pemutakhiran data pemilih dilaksanakan pada 26-31 Januari 2023.

Kemudian pencermatan administrasi calon petugas pemutakhiran data pemilih dilaksanakan pada 27 Januari-2 Februaari 2023.

Tahapan selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon petugas pemutakhiran data pemilih dilaksanakan pada 3-5 Februaari 2023.

Selanjutnya, penetapan nama hasil seleksi calon petugas pemutakhiran data pemilih dilaksanakan pada 5 Februaari 2023

Terakhir, pelantikan petugas pemutakhiran data pemilih dilaksanakan pada 6 Februaari 2023.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved