Polresta Bandar Lampung

Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Tangkap Tiga Bajing Loncat

Penangkapan terhadap tiga pelaku bajing loncat merupakan respon cepat Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung terhadap pencurian di jalan

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan. Polsek Panjang menangkap tiga pelaku pencurian muatan yang biasa disebut bajing loncat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menangkap tiga pelaku pencurian muatan yang biasa disebut bajing loncat.

Tiga pelaku yang ditangkap Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung kerap beraksi di Jalan Soekarno Hatta Panjang Kota Bandar Lampung.

Penangkapan terhadap tiga pelaku bajing loncat merupakan respon cepat Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung terhadap pencurian di jalanan.

Ketiganya yaitu MI (19), YM (18) dan RP (20), diamankan oleh petugas usai melakukan aksinya mengambil dua karung beras di Jalan Soekano Hatta Way Lunik Panjang Bandar Lampung, Sabtu (28/01/2023) dini hari.

Mereka bisa ditangkap berdasarkan laporan buruh berinisial M (28) ke Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung.

"Ketiganya diamankan di Pom Bensin Way Lunik, tidak jauh dari lokasi tempat ketiganya beraksi," ucap Kapolsek Panjang Kompol M Joni, SH, MH.

Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Tangkap 1 Pelaku Curanmor

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Tanggapi Keluhan Masyarakat Lapor Via 110

Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan bahwa ketiga pelaku ini mengambil dua karung beras dengan cara membuntuti targetnya.

Kemudian salah satu pelaku naik ke atas mobil dan melempar beras ke jalan kemudian pelaku diambil oleh pelaku lainnya.

"Bermodal pisau carter untuk merusak terpal, kemudian beras dilempar ke tengah jalan" ucap Kompol M Joni.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu unit sepeda motor, satu buah pisau carter dan dua karung beras.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved