Berita Lampung

Polda Lampung Panggil Oknum AR atas Video Viral di Way Kanan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Asryad mengatakan, telah dilakukan pemanggilan oleh bidang propam Polda Lampung terhadap oknum AR

Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Asryad mengatakan, telah dilakukan pemanggilan oleh bidang propam Polda Lampung terhadap oknum AR 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung berikan penjelasan terkait adanya dukungan ratusan santri terhadap oknum AR di Polres Way Kanan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Asryad mengatakan, telah dilakukan pemanggilan oleh bidang propam Polda Lampung terhadap oknum AR untuk dilakukan klarifikasi atas video viral pengaduan masyarakat yang beredar WhatsApp tanggal 21 Januari 2023.

"Dengan hasil klarifikasi yang dilakukan Paminal bidang propam Polda Lampung, diharapkan adanya titik terang dari permasalahan yang dihadapi oknum AR," ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Asryad mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

Diketahui, dalam video viral pengaduan masyarakat oknum AR diduga semena-mena melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan atas nama Sinnudin di Blambangan Umpu.

Adapun penangkapan tersangka Sinnudin sebagaimana adanya laporan polisi/B-264)V/2021/POLDA LAMPUNG/RES WK/SPKT, tanggal 21 Mei 2021 dengan dugaan melakukan pengeroyokan terhadap pelapor atau korban Hasan Basri.

Baca juga: Polres Lampung Barat Polda Lampung Patroli Bersama TNI Cegah Balap Liar

Kabid Humas Polda Lampung menambahkan, saat ini oknum AR ditangani oleh Paminal Bidang Propam Polda Lampung untuk menjelaskan permasalahan yang menyangkut dirinya.

Ia menambahkan, sebagaimana didalam undang undang no 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia tugas polri menjaga memelihara keamanan ketertiban masyarakat dan perannya memberikan pelayanan, pengayom, pelindung masyarakat dan penegakkan hukum.

Serta selaku problem solving di tengah tengah masyarakat, dan tugas Propam adalah Garda Terdepan Penegak Disiplin dan Benteng Terakhir Pencari Keadilan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved