Polres Lampung Timur
Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi dan Warga, Pelaku Curanmor di Lampung Timur Berhasil Disergap
apolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardiansyah, menjelaskan bahwa inisial pelaku Curanmor AL.
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur- Upaya pelarian yang dilakukan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Lampung Timur akhirnya berhasil digagalkan.
Hal ini berkat kesigapan petugas Polres Lampung Timur Polda Lampung dibantu warga yang berupaya keras menghentikan langkah pelarian pelaku curanmor itu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardiansyah, menjelaskan bahwa inisial pelaku Curanmor tersebut adalah AL (25) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.
Peristiwa diduga berawal saat pelaku, nekat mencuri Sepeda Motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2437 NBS, dipekarangan rumah AH (44), diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, pada Sabtu (28/1/23) sekira pukul 17.00 Wib.
"Pelaku merusak Kontak Sepeda Motor, menggunakan Kunci Letter T, kemudian membawanya kabur," terangnya.
Korban yang sempat mendengar suara sepeda motornya dihidupkan oleh orang yang tidak dikenalnya, segera berupaya melakukan pengejaran bersama warga, dan Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu.
"Korban juga meminta bantuan kerabatnya, diwilayah Kecamatan Mataram Baru, untuk berupaya melakukan penghadangan, jika mengetahui sepeda motornya melintas," jelasnya.
Upaya keras tersebut membuahkan hasil, karena pelaku terdeteksi melintas dikawasan Way Curup, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Sementara, pelaku yang mengetahui dihadang petugas kepolisian Polsek Mataram Baru dan warga, berusaha melarikan diri ke areal perkebunan warga, serta meninggalkan sepeda motor hasil curiannya.
Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, akhirnya pelaku curanmor tersebut, berhasil diringkus oleh Pihak Kepolisian dan warga.
Pelaku selanjutnya dilakukan proses hukum di Mapolsek Labuhan Ratu.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan Sepeda Motor Honda Beat BE 2437 NBS, Kunci Letter T, Senjata Tajam, dan Dokumen Kendaraan Bermotor, sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
(Tribunlampung.co.id/rls)
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Terima Audiensi PWI, Media Punya Peran Penting |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Tindak Asusila |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lamtim Bantu Evakuasi Mobil Terperosok di Ledeng Desa Jojog Pekalongan |
![]() |
---|
Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Penambang Pasir Ilegal |
![]() |
---|
Polres Lamtim Masuk ke Sekolah Saat Ops Patuh Krakatau 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.