Berita Terkini Nasional

Alasan Polisi Tetapkan Sopir Audi A6 Jadi Tersangka Kecelakaan Mahasiswi Cianjur

Sopir Audi A6 ditetapkan tersangka kecelakaan mahasiswi di Cianjur berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.

Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat menunjukan rekaman CCTV yang merekam mobil yang diduga melintas mahasiswi Unsur, Rabu (25/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Cianjur - Sopir mobil Audi A6 ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, sopir Audi A6 yang jadi tersangka tabrak lari mahasiswi Cianjur mendatangi Polres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023) malam dan langsung menjalani pemeriksaan.

Penetapan tersangka sopir Audi A6 berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

Polisi juga sudah melakukan olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan labfor, dan pemeriksaan inafis.

Kendaraan Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi hingga meninggal dunia sekarang sudah menjadi barang bukti dan diamankan di Polres Cianjur.

Baca juga: Kuasa Hukum Mahasiswi Tabrak Lari Minta Polisi Juga Periksa Mobil Innova Selain Audi

Baca juga: Audi A8 Disebut Polisi Tabrak Mahasiswi hingga Tewas, Sopir: Saya Kaget

"Betul tadi malam tersangka SGG datang ke Polres Cianjur dengan didampingi kuasa hukumnya," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan pada wartawan.

Karena sudah mendatangi Polres Cianjur, status DPO sopir Audi A6 kini dicabut. 

"Karena sudah tersangka di kasus ini, tetap statusnya sebagai tersangka. Karena sudah tersangka menyerahkan diri status DPO pun sudah kita cabut," katanya.

Di sisi lain, Doni mengatakan, dirinya belum dapat melakukan penahanan terhadap tersangka, karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik dalam kasus teresebut.

"Kita akan liat hasil pemeriksaan penyidik, karena hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, SGG (41) pengemudi mobil Audi yang ditetapkan sebagai tersangka ditemani Kuasa Hukumnya Yudi Junadi mendatangi Polres Cianjur.

Kedatanganya mereka tersebut untuk mengklarifikasi atas penetapan SGG sebagai tersangka.

Mereka mendatangi Polres Cianjur setelah SGG (42) ditetapkan sebagai pelaku tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) pada Sabtu (28/1/2023) malam.

Kuasa hukum SGG Yudi Junadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai terngka, kliennya tersenur belim pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.

“Klien saya ini belum pernah menerima surat panggilan pun belum pernah,” katanya pada wartawan.

Oleh karena itu, lanjut dia, Yudi bersama tim pengacara mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, dan membantah pernyataan polisi SGG melarikan diri.

"Iya kita akan membantah statemen Polisi soal SGG melarikan diri, hingga dikeluarkanya Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita kesini akan keperatif, karena status DPO itu janggal, kita yakin SGG tak bersalah dan bukan dia pelakunya," kata dia

Ia mengatakan, selaku kuasa hukum dirinya menyesalkan pihak Kepolisian yang terkesan mengambil kesimpulan hamya sepenggal fakta

“Kalau kewenangan tanpa data dan tanpa fakta yang kuat, namanya kesewenang-wenangan,” katanya.

Periksa saksi-saksi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan labfor, pemeriksaan inafis, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," kata Ibrahim saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023) malam.

Ibrahim mengungkapkan, pembuktian tersebut dilakukan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu, sambung dia, akhirnya dilakukan gelar perkara pada Sabtu (28/1/2023) pukul 09.00 WIB. Polisi menetapkan sopir Audi A6 berinisial SG itu sebagai tersangka.

SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Ibrahim menuturkan, pihaknya berupaya melakukan penangkapan namun ada upaya melarikan diri sehingga petugas menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk itu, terkait DPO ini, kita mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujr Ibrahim.

Sebelumnya, seorang mahasiswa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Selvi Amelia Nuraini (19) meninggal dunia akibat kecelakaan.

Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga bagian dari rombongan kepolisian.

Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian.

Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan kendaraan jenis minibus tersebut merupakan bagian dari rombongan.

Karena itu, Yudi mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini yang menurutnya terkesan ditutup-tutupi.

Sementara Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menegaskan, kendaraan yang terlibat laka lantas tersebut bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan.

Menurutnya, mobil tersebut adalah kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan. Kendaraan yang dimaksud Doni adalah jenis Audi seri A8 dengan pelat nomor yang diduga palsu.

Artikel ini telah tayang di jabar.tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved