Berita Terkini Nasional

Dipecat Tidak Hormat, Kompol Cosmas Pernah Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Cosmas terlibat dalam peristiwa kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, saat terjadinya demo di Pejompongan, Jakarta Pusat.

KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
DIHUKUM PTDH - Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Ia terseret kasus kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, Kamis (28/8/2025) lalu. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nama Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, ternyata pernah disebut-sebut dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan

Diketahui, Cosmas dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). 

Cosmas terlibat dalam peristiwa kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, saat terjadinya demo di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) lalu. 

Saat itu kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan hingga tewas

Keputusan ini diambil setelah ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

Putusan PTDH dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ketua Majelis KKEP saat membacakan putusan di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025). 

Sidang etik terhadap Cosmas berlangsung secara ketat. 

Selain dihadiri oleh pejabat internal Polri, Propam juga menghadirkan pengawas eksternal, termasuk perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Kehadiran pihak luar ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses persidangan. 

Dalam insiden yang menewaskan Affan, Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir rantis bernomor polisi PJJ 17713-VII. 

Kendaraan inilah yang menabrak Affan hingga meninggal dunia. 

Fakta bahwa Cosmas adalah satu-satunya perwira menengah dalam rantis tersebut membuat tanggung jawab moral maupun etik melekat padanya. 

Kasus Novel Baswedan

Nama Cosmas Kaju Gae bukan kali ini saja menjadi sorotan publik. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved