Berita Terkini Nasional

Dipecat Tidak Hormat, Kompol Cosmas Pernah Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Cosmas terlibat dalam peristiwa kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, saat terjadinya demo di Pejompongan, Jakarta Pusat.

KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
DIHUKUM PTDH - Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Ia terseret kasus kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, Kamis (28/8/2025) lalu. 

Pada tahun 2017, ia sempat disebut dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan

Berdasarkan berkas putusan pengadilan, Cosmas hadir sebagai saksi dan mengaku mengenal kedua pelaku, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang kala itu juga anggota Polri. 

Dalam kesaksiannya, Cosmas menyebut Ronny Bugis pernah menceritakan keterlibatan Rahmat Kadir sebagai pelaku penyiraman.

Walau tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, keterkaitannya dengan pelaku membuat nama Cosmas tidak mudah dilupakan oleh publik. 

Picu Gelombang Demonstrasi

Kematian Affan Kurniawan memicu gelombang demonstrasi di sejumlah daerah. 

Massa aksi menuntut Polri bersikap transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. 

Demonstrasi juga menegaskan bahwa masyarakat menolak adanya impunitas dalam tubuh aparat kepolisian. 

Propam Polri sendiri telah memproses etik tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden ini. 

Sejumlah anggota dinyatakan terbukti melanggar dan kini menjalani penahanan sambil menunggu proses hukum lanjutan.

Sudah Dilimpahkan 

Polri memastikan bahwa perkara yang menjerat Kompol Cosmas Kaju Gae bakal ditindaklanjuti ke ranah pidana oleh Bareskrim Polri. 

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hasil sidang etik yang digelar di Divisi Propam Polri merekomendasikan adanya unsur pidana dalam peristiwa tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob. 

“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025). 

Trunoyudo menjelaskan, sejak keputusan gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa (2/9/2025), berkas Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. 

“Pelimpahan sejak kemarin, tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved