Berita Lampung

TPAS Karangrejo Metro Diperkirakan Hanya Mampu Menampung Sampah Hingga 5 Tahun Kedepan

TPAS Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung diperkirakan hanya mampu menampung sampah hingga 3 sampai 5 tahun kedepan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Pemulung sedang memilah sampah di TPAS Karangrejo Metro Lampung pada Rabu (1/2/2023). TPAS Karangrejo Metro Lampung diperkirakan hanya mampu menampung sampah hingga lima tahun kedepan. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung diperkirakan hanya mampu menampung sampah hingga 3 sampai 5 tahun kedepan.

Kabid Pengelolaan Sampah, LB3 dan Peningkatan Kapasitas pada DLH Kota Metro, Lampung, Arivanda Jaya mengatakan, perkiraan tersebut muncul karena terdapat sekitar 80 ton atau sebanyak 244 meter kubik sampah yang masuk ke TPAS Karangrejo setiap harinya.

"Diperkirakan dengan kapasitas TPA Karangrejo yang ada dan dengan peningkatan laju timbunan sampah yang masuk ke TPA, maka kurang lebih 3 hingga 5 tahun lagi TPAS Karangrejo masih bisa untuk menampung sampah," ujar Arivanda Jaya, Rabu (1/2/2023).

Ia menerangkan, strategi pengelolaan sampah di TPAS tersebut masih menggunakan metode open dumping.

Rencana penggunaan metode sanitary landfill masih terganjal oleh anggaran.

Baca juga: DPRD Metro Lampung Minta Pengelolaan Sampah di TPAS Karangrejo Pakai Sanitary Landfill

Baca juga: Polres Tanggamus Lampung Beri Bansos Kepada Pemulung di TPAS Pekon Kalimiring

"Untuk penanganan sampah saat ini masih menggunakan sistem open dumping dikarenakan besarnya biaya apabila kita menggunakan sistem penanganan TPAS menggunakan sistem sanitary landfill atau controlled landfill," kata Arivanda Jaya.

"Namun demikian kita tetap melakukan penutupan sampah dengan tanah urukan dengan periode tertentu pada area landfill sampah yang ada saat ini," imbuhnya.

Menurut Arivanda Jaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Lampung kini telah berkomitmen untuk melakukan pengelolaan sampah dengan baik.

"Kedepan Pemerintah Kota Metro berkomitmen untuk melakukan pengelolaan sampah di TPAS Karangrejo sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan solusi untuk mengatasi pertumbuhan volume sampah di TPAS Karangrejo dengan cara pilah sampah.

"Solusi yang digunakan untuk mengatasi TPAS yang overload yaitu dengan cara mengurangi sampah yang masuk ke TPA yaitu dengan cara memilah sampah pada sumber sampah. Sehingga sampah yang ada di olah berdasarkan karateristik sampah," terangnya .

Sebelumnya, DPRD Metro, Lampung menekankan kepada Pemkot Metro, Lampung untuk mengelola sampah di TPAS Karangrejo menggunakan metode Sanitary Landfill.

Penekanan pengelolaan sampah menggunakan metode sanitary landfill tersebut disarankan oleh DPRD Metro, Lampung dikarenakan kondisi TPAS Karangrejo yang sudah memprihatinkan.

Wakil I Ketua DPRD Metro, Lampung, Basuki menyarankan kepada Pemkot Metro, Lampung melakukan pengolahan sampah itu dilakukan secara sanitary landfill dan jangan dilakukan manual lagi.

Metode Sanitary Landfill diketahui merupakan metode pemusnahan sampah dengan cara menimbun dan memadatkan sampah kedalam lubang cekung yang berada di tanah.

"Sementara masih bermasalah ya di Kota Metro Ini masalah sampah seperti daerah lain juga, pasti ada juga yang sama bermasalahnya dengan sampah," ujar Basuki kepada Tribun Lampung pada Selasa (31/1/2023) kemarin.

"Sanitary landfill itu harus diterapkan dengan benar supaya pengentasan sampah di Kota Metro ini bisa terselesaikan," imbuhnya.

Ia mengatakan, permasalahan sampah di Kota Metro, Lampung ini juga telah mendapat peringatan dari Pemerintah Pusat.

"Dan kita juga dapat warning dari pusat, kemudian ada yang juga dari BPK RI bahwa pengelolaan sampah itu harus apa ya, dinomor satukanlah," tegasnya.

Lanjut Basuki, Pemkot bisa melakukan pengelolaan sampah menggunakan fasilitas yang telah ada sebelum melakukan pengelolaan secara sanitary landfill.

"Seperti beberapa waktu lalu kita mendapatkan bantuan yang ada di Metro Selatan itu dari DPR RI, Pak Sudin, kita sudah meresmikan tempat pengelolaan sampah itu kemarin, mohon untuk bisa dikelola dengan baik," bebernya.

"Diharapkan sampah itu bisa menjadi barang yang bermanfaat dan berguna untuk pertanian seperti pupuk dan lain sebagainya. Itu kita harus disegerakan dalam hal pengelolaan sampah yang ada di Kota Metro," tambahnya.

Basuki menuturkan, permasalahan sampah di TPAS Karangrejo tidak akan usai jika hanya melebarkan wilayah TPAS tersebut.

"Tidak bisa menuntaskan kita dengan menambah lahan tapi lahan yang ada kita manfaatkan kemudian sampah yang ada kita harus daur ulang kembali," tuturnya.

"Nah itulah artinya dilakukan dengan benar, tidak semena-mena kita melebarkan tempat untuk kebutuhan sampah itu, tidak bisa mengentaskan seperti adanya sampah ini," lanjut dia.

Basuki juga meminta kepada Pemkot setempat bisa memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar TPAS Karangrejo untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak.

"Dampak dari polusi itu Pemerintah harus menyediakan apa dari dampaknya, seperti perlunya masyarakat disana diberikan bantuan kesehatan yang rutin dan juga pengecekan kesehatan secara rutin," kata Basuki.

"Jadi tidak selesai dengan hanya memberikan bantuan Rp 300 ribu kepada masyarakat," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved