Berita Lampung

Forum Penyelamat Forki Lampung Dukung KONI Batalkan Surat Rekomendasi Ketua Forki 2022

Pengurus KONI Lampung menyampaikan merasa kecolongan karena mengajukan surat rekomendasi ke pengurus besar (PB) Forki

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ketua Forum Penyelamat Forki Lampung Ulul Azmi Solfiansah (tengah) bersama Pengacara Sopian Sitepu menunjukkan surat pembatalan rekomendasi Ketua Forki Lampung masa bakti 2022-20226 Hannibal di LBH Dharmapala, Kamis (2/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Forum Penyelamat Federasi Olahraga Ketate-Do Indonesia ( Forki ) Lampung mendukung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung membatalkan surat rekomendasi Hannibal sebagai Ketua Forki Lampung masa bakti 2022-2026.

Ketua Forum Penyelamat Forki Lampung Ulul Azmi Solfiansah mengatakan, pengurus KONI Lampung menyampaikan kepada dirinya merasa kecolongan karena mengajukan surat rekomendasi ke pengurus besar (PB) Forki melalui Sekretaris Umum Subeno bukan Ketua M Yusuf Sulfarano Barusman.

"Dari awal KONI Lampung Yusuf sudah merasa kecolongan, karena mestinya rekomendasi Forki Lampung ditandatangani oleh M Yusuf Sulfarano Barusman bukan Subeno," kata Ketua Forum Penyelamat Forki Lampung Ulul Azmi Solfiansah kepada awak media di LBH Dharmapala, Kamis (2/2/2023).

Ulul mengatakan, pengurus KONI Lampung merasa kecolongan dan ada hal yang tidak diketahui dan rupanya rekomendasi itu langsung ditandatangani oleh Sekum KONI Lampung.

"Saya dapat informasi bahwa Yusuf barusman melakukan rapat dan memutuskan bahwa membatalkan surat rekomendasi terdahulu yang ditandatangani oleh sekum," kata Ulul.

Ulul mengatakan, surat rekomendasi atas nama Ketua Fokri Lampung Hannibal tidak sah dan KONI Lampung mencabut surat tersebut.

Ketika ditanya awak media apakah sudah ada jawaban surat KONI Lampung yang dikirim kepada PB Forki.

"Secara tertulis atau dejure kami belum menerima surat tersebut yang dikirim oleh PB Forki, tetapi kalau jawaban dari Pak Asep bagian bidang kesekretariatan PB Forki bahwa sudah diterima surat tersebut dan sedang dipelajari surat tersebut," kata Ulul.

"Jadi secara organisasi belum sah rekomendasi tersebut dan ke depannya tidak dapat mengikuti perhelatan atau kegiatan yang ada di Provinsi Lampung," kata Ulul.

Ia jelasakan Forki Lampung akan melakukan verifikasi bermodal rekomendasi PB Forki.

"Jadi kalau sah maka surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pusat dan diterima bidang organisasi KONI Lampung, nanti kami Forki Lampung akan melakukan verifikasi sah atau tidaknya," kata Ulul.

Ia mengatakan, kalau tidak sah maka tidak boleh memilih dan belum diakui, karena belum diterbitkannya SK tersebut.

"Karena kepengurusan Forki Lampung harus di rekomendasikan oleh ketua KONI Lampung," kata Ulul.

Pengacara Forum Penyelamat Forki Lampung, Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya sebagai pengacara telah menerima surat kuasa dari forum penyelamat Forki Lampung.

"Kami sudah diberi kuasa oleh Forum Penyelamat Forki Lampung dan dalam hal ini kami mengkritisi ad/art dalam pelaksanaan musprov termasuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Hannibal," kata Sopian.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved