Polres Pesawaran
Jajaran Polres Pesawaran Polda Lampung Bekuk Pelaku Penipuan Janjikan Terima PPPK
Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung bekuk pelaku penipuan dan penggelapan uang puluhan juta bermodus bisa bantu terima PPPK.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta.
Adapun pelaku penipuan bermodus menjanjikan diterima PPPK yang dibekuk petugas Polsek Gedung Tataan itu adalah Ridwan Amin (47).
Kapolres Pesawaran, Polda Lampung, AKBP Pratomo Widodo melalui Kasi Humas Kompol Darwin mengungkapkan, tersangka penipuan Ridwan Amin (47) kini telah diamankan di mapolsek.
"Kini warga Kampung Kota Baru, Padang Ratu, Lampung Tengah itu sedang diperiksa di Mapolsek Gedong Tataan untuk proses hukum," beber Darwin, Sabtu (4/2/2023).
Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu lembar kwitansi titipan dana dengan total kerugian mencapai Rp 23 juta.
Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung Dapat Penghargaan dari Bupati setelah Ungkap Pencurian Ternak
Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Ringkus Pelaku Curat Saat Tidur Pulas di Depok
Kronologi kasus penipuan dan penggelapan ini berawal tersangka yang berkenalan dengan korban Suyitno (28), warga Desa Halangan Ratu, Negeri Katon, Pesawaran, 7 Januari 2022 lalu sekira pukul 13.00 WIB.
Keduanya awal mula bertemu saat korban menanyakan tentang lowongan pekerjaan.
"Lalu tersangka mengatakan ada lowongan di Dispenda Lampung Tengah sebagai honor atau diterima PPPK dengan membayar sejumlah uang," jelas Darwin.
Korban kemudian memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali.
Tahap pertama Rp 20 juta dan pada 17 Juli 2022 Rp 3 juta.
"Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp 23 juta," kata Darwin.
"Namun setelah ditunggu hingga sekarang tersangka tidak bisa merealisasikan janjinya kepada korban menjadi honor ataupun PPPK," sambungnya.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)
| Amankan Malam Hari, Sat Samapta Polres Pesawaran Patroli Dialogis di SPPG |
|
|---|
| Sidokkes Polres Pesawaran Gelar Security Food dan Uji Makanan SPPG |
|
|---|
| Sat Polairud Polres Pesawaran Imbau Keselamatan Berlayar ke Penumpang |
|
|---|
| Siaga Malam, Polsek Tegineneng Patroli Hunting Di Jalinsum Cegah C3 |
|
|---|
| Polisi Temukan Gelang Rantai Perak di Mayat Anonim Pinggir Sungai Pesawaran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.