Polres Mesuji

Polres Mesuji Polda Lampung Ringkus Pelaku Curat Saat Tidur Pulas di Depok

Jajaran Polres Mesuji,Polda Lampung bekuk pelaku curat motor saat tengah tidur di warung makan di Depok, Jawa Barat.

Tribunlampung.co.id/Dok Polsek Gunung Sugih
Ilustrasi - Jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung bekuk pelaku curat motor saat tengah tidur di warung makan di Depok, Jawa Barat. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung, membekuk pelaku curat saat tengah bersembunyi di Citayem, Depok, Jawa Barat, Jumat (3/4/2023) pagi.

Kapolsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung,  Kompol Muphian Somad mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, AW (19) melakukan pencurian motor di Desa Mukti bulan lalu.

"Pelaku diamankan karena telah melakukan pencurian satu motor Honda Beat di Desa Mukti Karya," beber Muphian, Sabtu (4/2/2023).

"Pelaku ditangkap saat sedang tidur di Rumah Makan Ibu Nik, tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji," sambung dia.

Pemuda belasan tahun itu diketahui mencuri kendaraan korban saat tengah terparkir di area tontonan kuda kumping 11 Januari 2023 lalu.

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Gelar Persiapan Operasi Keselamatan Krakatau 2023

Baca juga: Jajaran Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Amankan Tiga Pelaku Judi Remi

Kronologis kejadian, di malam itu sekira pukul 19.00 WIB, motor korban dipinjam rekannya, Sukaesih, untuk mengambil kue ulang tahun di kediaman kakak kandungnya di Desa Mukti Karya.

Sekira pukul 19.30 WIB, Sukaesih mengendarai motor tersebut ke swalayan di Desa Mukti Karya untuk mengantarkan kue.

"Pukul 20.30 WIB dia hendak melihat kuda lumping yang berada di desa tersebut bersama kawannya, Sutrisno," terang Muphian.

Sukaesih memarkirkan motor berjarak sekitar 15 meter dari lokasi pertunjukan kuda lumping.

"Sekira pukul 21.00 Wib, Sukaesih kembali ke tempat dimana memarkirkan motor dan motor yang diparkir sudah raib," sambungnya.

Korban pemilik motor mengalami kerugian senilai Rp 15 juta dan bersama Sukaesih melaporkannya ke Mapolsek Simpang Pematang. 

Tersangka kini telah diamankan berikut barang bukti Honda Beat warna hitam.

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved