Polres Mesuji
Polres Mesuji Polda Lampung Ringkus Pelaku Curat Saat Tidur Pulas di Depok
Jajaran Polres Mesuji,Polda Lampung bekuk pelaku curat motor saat tengah tidur di warung makan di Depok, Jawa Barat.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung, membekuk pelaku curat saat tengah bersembunyi di Citayem, Depok, Jawa Barat, Jumat (3/4/2023) pagi.
Kapolsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung, Kompol Muphian Somad mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, AW (19) melakukan pencurian motor di Desa Mukti bulan lalu.
"Pelaku diamankan karena telah melakukan pencurian satu motor Honda Beat di Desa Mukti Karya," beber Muphian, Sabtu (4/2/2023).
"Pelaku ditangkap saat sedang tidur di Rumah Makan Ibu Nik, tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji," sambung dia.
Pemuda belasan tahun itu diketahui mencuri kendaraan korban saat tengah terparkir di area tontonan kuda kumping 11 Januari 2023 lalu.
Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Gelar Persiapan Operasi Keselamatan Krakatau 2023
Baca juga: Jajaran Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Amankan Tiga Pelaku Judi Remi
Kronologis kejadian, di malam itu sekira pukul 19.00 WIB, motor korban dipinjam rekannya, Sukaesih, untuk mengambil kue ulang tahun di kediaman kakak kandungnya di Desa Mukti Karya.
Sekira pukul 19.30 WIB, Sukaesih mengendarai motor tersebut ke swalayan di Desa Mukti Karya untuk mengantarkan kue.
"Pukul 20.30 WIB dia hendak melihat kuda lumping yang berada di desa tersebut bersama kawannya, Sutrisno," terang Muphian.
Sukaesih memarkirkan motor berjarak sekitar 15 meter dari lokasi pertunjukan kuda lumping.
"Sekira pukul 21.00 Wib, Sukaesih kembali ke tempat dimana memarkirkan motor dan motor yang diparkir sudah raib," sambungnya.
Korban pemilik motor mengalami kerugian senilai Rp 15 juta dan bersama Sukaesih melaporkannya ke Mapolsek Simpang Pematang.
Tersangka kini telah diamankan berikut barang bukti Honda Beat warna hitam.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Bhabin Polsek Simpang Pematang Polda Lampung Sambang ke Rumah Warga Desa Rejo Binangun |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Timur Hadiri Rembuk Stunting di Balai Desa |
![]() |
---|
Asta Cita Presiden, Anggota Polsubsektor Rawajitu Utara Cek Ternak Sapi Warga Desa Telogo Rejo |
![]() |
---|
Latar Belakang Pembunuhan Kakek 87 Tahun di Mesuji Diungkap Jajaran Polda Lampung |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raya Sambang Pemuda Dan Himbau Tidak Balap liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.