Berita Lampung

Satpol PP Kembali Aktifkan Siskamling di Kota Metro Lampung

Satpol PP kembali aktifkan siskamling di Kota Metro Lampung setelah menampung aspirasi masyarakat tentang keluhan pencurian sepeda motor.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Kepala Satpol PP Kota Metro, Lampung, Jose Sarmento. Satpol PP kembali aktifkan siskamling di Kota Metro Lampung karena maraknya curanmor. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Metro, Lampung akan kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dengan melibatkan perlindungan masyarakat (linmas) dan unsur masyarakat.

Siskamling yang diaktifkan Satpol PP Kota Metro, Lampung guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas di Bumi Sai Wawai.

"Jadi, kami merespon usulan dan pertanyaan-pertanyaan dari RT dan RW kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro saat musrenbang di Kelurahan Margorejo. Mereka menyampaikan kekhawatiran warga atas beberapa hal terkait kamtibmas seperti pencurian, curanmor, dan kabar mengenai penculikan anak yang belakangan ini beredar di Metro," kata Kasatpol PP Kota Metro, Jose Sarmento, Sabtu (4/2/2023)

Jose mengatakan, melalui Bidang Linmas, pihaknya akan memperketat penjagaan di lingkungan masyarakat.

Termasuk mengaktifkan kegiatan ronda malam.

Ke depannya, kegiatan itu akan digelar di tiap-tiap lingkungan dan permukiman masyarakat.

Baca juga: Satpol PP Metro Lampung Lakukan Pendekatan Persuasif dalam Penegakkan Perda

Selain itu, lanjut Jose, ronda malam juga dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan menjelang masuknya bulan Ramadan.

"Ya. Salah satunya lewat kegiatan ronda malam. Nantinya, ronda malam itu juga akan kita terapkan di seluruh lingkungan warga," ungkapnya.

"Sebentar lagi juga kan kita mau masuk bulan puasa, nah ronda malam ini juga termasuk upaya peningkatan keamanan dalam menyambut Ramadan nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Lampung, memastikan upaya penegakan peraturan daerah (Perda) akan dilakukan dengan pendekatan persuasif terlebih dahulu.

Satpol PP Pemkot Metro, Lampung juga akan melakukan langkah tegas apabila pendekatan persuasif tidak diindahkan.

Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade mengatakan, dalam melakukan penertiban pihaknya mengutamakan pendekatan persuasif terlebih dahulu.

Namun, jika langkah tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya juga akan melakukan langkah tegas.

“Kita lakukan pendekatan persuasif dulu. Misalnya bener-bener sekolah yang dipasang di pohon. Kita akan datangi ke sekolah agar dengan kesadarannya mereka menurunkan bener,” ujarnya.

Diketahui, Satpol PP akhirnya mengekskusi tiang baleho di lokasi Taman Merdeka Kota Metro pada Kamis (12/1/2023) lalu.

Eksekusi perobohan tiang baleho tersebut menyusul tidak adanya pengusaha yang mengakui telah memasang tiang baleho yang tak berizin di lokasi Taman Merdeka Kota Metro, Lampung.

Sebelum adanya tindakan penertiban, pihaknya telah memberikan imbauan agar kerangka baleho dapat dirobohkan karena mengganggu tata ruang Taman Kota Metro.

“Sudah kami pasang imbauan untuk menurunkan tiang baleho di lokasi Taman Merdeka. Tapi sampai saat ini tidak ada yang mengakui memiliki tiang baleho itu, sehingga kami turunkan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, penertiban dilakukan dengan menerjunkan personel sebanyak 54 personel.

Mereka bertugas menurunkan baleho dan melakukan penertiban jalan.

Baca juga: Satpol PP Metro akan Razia Petasan Jelang Matam Tahun Baru, Imbau Pedagang Tak Jual

“Kurang lebih ada 54 personil yang kita turunkan, untuk pengamanan kendaran yang berlalu lalang. Selain itu juga personel melakukan pengamanan di sekitar lokasi,” bebernya.

Diakuinya, tiang baleho berukuran 4 x 6 meter tersebut telah terpasang sekitar 1 tahun lalu.

Namun, hingga kini belum ada pihak manapun yang mengakui telah memasang dan memiliki tiang baleho tersebut.

“Tapi sampai saat ini belum ada yang datang ke Kantor (Satpol PP) dan mengaku telah memasang papan itu. Sehingga kami langsung lakukan penertiban. Untuk hasil penertiban sementara kami amankan di Kantor Satpol PP,” jelasnya.

Diakui Jose, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Sehingga, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk taat dan tidak melakukan pelanggaran Perda.

“Selain melakukan penertiban papan reklame, kami juga menertiban spanduk-spanduk yang melanggar. Seperti yang dipasang di pohon penghijauan,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved