Bandar Lampung
Satpol PP Metro akan Razia Petasan Jelang Matam Tahun Baru, Imbau Pedagang Tak Jual
Satpol PP Metro akan melakukan razia petasan untuk meminimalisir tingkat kericuhan dan kegaduhan di wilayah setempat.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Metro - Menjelang malam tahun baru, Satpol PP Metro akan melakukan razia petasan.
Plt Kepala Satpol PP Metro, Jose Sarmento mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan sejumlah imbauan kepada para pedagang untuk tidak menjual petasan.
Dijelaskannya, Satpol PP Metro akan melakukan razia petasan untuk meminimalisir tingkat kericuhan dan kegaduhan di wilayah setempat.
"Seperti tahun sebelum Covid-19, kita tetap ada pelarangan untuk tidak menjual petasan," kata dia kepada Tribunlampung.co.id, Senin (26/12/2022).
Ia juga mengaku akan melakukan sejumlah patroli keliling.
Baca juga: Wahdi Ajak Masyrakat Metro Jaga Toleransi, Larang Petasan saat Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Satpol PP Bandar Lampung Patroli Rutin Menyisir Lokasi Perkumpulan Geng Motor
"Jadi metode yang digunakan ialah persuasif. Melakukan pendekatan kepada para penjual petasan," ungkapnya.
Selain itu, untuk perayaan malam tahun baru juga, pihaknya hanya memperbolehkan menggunakan kembang api.
"Jadi kalau kembang api yang sifatnya tidak meledak boleh, akan tetapi untuk petasan itu dilarang keras," tegas Jose.
Jose menambahkan, pihaknya akan melakukan patroli mulai sore untuk razia ke tempat-tempat yang biasa menjual petasan.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan patroli malam untuk menjaga kondusifitas di Kota Metro.
"Nanti saat pelaksaan malam tahun baru harapan kami juga tidak ada petasan," ujarnya.
"Intinya jika kembang api dengan ketentutannya yang tidak meledak diperbolehkan, sedangkan petasan itu tidak diperbolehkan, apalagi sampai membahayakan orang lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengingatkan masyarakat untuk tidak menghidupkan petasan pada malam perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2023 mendatang.
Larangan menghidupkan petasan oleh masyarakat Metro tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban pada Nataru.
Wali Kota Metro Lampung, Wahdi, mengatakan larangan menghidupkan petasan tersebut telah diatur pada Undang-Undang.