Berita Terkini Nasional
Niat Memperbesar Dada Malah Jadi Korban Malpraktik Pria Asal Kalimantan Selatan
Polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan kepada pria pelaku malpraktik perbesar dada di Kalimantan Tengah itu.
“Kita mengamankan barang bukti berupa 1 buah spuit bekas menyuntik cairan silikon, 3 buah jarum suntik, 1 buah botol ampul bekas cairan pembius (Anestesi), 1 buah botol plastik bekas alkohol, dan kapas untuk mengoleskan cairan alkohol,” papar Iptu Sukrianto.
Diduga tersangka Atul diduga mendapatkan cairan silikon tersebut dengan membeli melalui toko online dengan harga Rp 1,2 juta per 500 mililiter.
“Kemudian tersangka mematok harga penyuntikan silicon sebesar Rp 1,5 juta, yang mana Rp 1,2 juta untuk membeli cairan silikon dan Rp 300 ribu sebagai upah jasa,” jelas Iptu Sukrianto.
Tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Palangkaraya atas perbuatannya tersebut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Serta Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tutup iptu Sukrianto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)