Berita Terkini Nasional

RSUD Sidikalang Sumatera Utara Berhentikan Dokter Spesialis, Lalai Tangani Pasien Persalinan

RSUD Sidikalang berhentikan sementara dokter spesialis kandungan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang sedang dilakukan BKD Dairi, Sumatera Utara

Editor: Tri Yulianto
Tribun-Medan.com/Dohu Lase
Ilustrasi RSUD Sidikalang, Sumatera Utara. Pihak rumah sakit berhentikan sementara dokter spesialis kandungan akibat ada pasien persalinan tidak ditangani menyebabkan bayi di kandungannya meninggal. 

Tribunlampung.co.id, Medan – RSUD Sidikalang Sumatera Utara memberhentikan sementara seorang dokter spesialis kandungan akibat dugaan lalai menjalankan tugas.  

Dokter yang diberhentikan RSUD Sidikalang Sumatera Utara yakni dr Saut Simanjuntak sejak 31 Januari 2023 atas dugaan lalai dalam menangani seorang pasien persalinan bernama Rahmadayanti Ujung.

Selanjutnya SUD Sidikalang Sumatera Utara sudah menunjuk dokter pengganti yang bertugas mulai 6 Februari guna menggantikan tugas dr Saut Simanjuntak.

Menurut Direktur Utama (Dirut) RSUD Sidikalang, Psalmen Saragih, pembebasan tugas sementara itu untuk mempermudah proses pemeriksaan yang sedang dilakukan BKD Dairi kepada dr Saut Simanjuntak.

"Untuk mempermudah proses pemeriksaan dokter Saut," kata Psalmen, Selasa (31/1/2023).

Psalmen mengatakan, setelah memberhentikan dr Saut Simanjuntak, pihaknya memanggil dr Bonar untuk melayani pasien di RSUD Sidikalang.

Baca juga: Pasutri di Sumatera Utara 2 Kali Gagal Miliki Anak, Kegagalan Kedua Akibat Kelalaian Rumah Sakit

"Keadaan emergency, dokter Bonar SpOG sudah masuk, dan sudah kami buatkan kontraknya. Karena SIP beliau juga masih aktif di RSUD Sidikalang," ungkap Psalmen. 

Ia mengatakan, pihaknya juga mendatangkan dokter spesialis Obgyn lainnya dari luar Kabupaten Dairi, serta dari Universitas Sumatera Utara (USU) per tanggal 6 Februari 2023.

Keputusan rumah sakit setelah ada pasien bernama Rahmadayanti akan melahirnya namun tidak ditangani.

Pasien tersebut sudah pecah ketuban sampai dua hari tapi tidak ditangani untuk persalinan.

Rahmadayanti Ujung, wanita asal Dusun III Lae Pinang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara harus menelan pil pahit karena kehilangan bayi yang dikandungnya.

Bayi Rahmadayanti meninggal diduga karena diduga ketidakprofesionalan petugas medis RSUD Sidikalang yang tidak segera memberi penanganan medis saat pasien hamil sudah mengalami pecah ketuban. 

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (7/1/2023), Rahmadayanti mengalami pecah ketuban.

Ia pun sempat menemui bidan di kampungnya. Karena alat di kampung tidak lengkap, bidan meminta Rahmadayanti pergi ke RSUD Sidikalang.

"Kata bidan alat di rumah sakit lengkap," terang Rahmadayanti yang terbaring lemah di RSUD Sidikalang, Selasa (10/1/2023).

Sampai di RSUD Sidikalang, Rahmadayanti menemui perawat menanyakan apakah ada dokter yang bisa menanganinya.

"Tante saya turun, nanya ke perawat ada dokter enggak. Katanya ada. Makanya kami rawat di sini," terang Rahmadayanti.

Karena perawat bilang ada dokter, Rahmadayanti kemudian dibawa ke ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dilakukan pemeriksaan luar.

Setelah dilihat, kondisinya memang sudah pecah ketuban.

Perawat yang kala itu sedang berjaga kemudian menyarankan untuk dilakukan pemeriksaan USG.

Namun, pemeriksaan itu dilakukan oleh dokter yang kala itu disebut sedang melakukan operasi kepada pasien lain.

"Setelah kami tunggu sampai jam 12 malam ke atas, kata perawatnya besok aja di USG. Rawat inap aja dulu. Baru lah saya dibawa ke ruangan Mawar," kata Rahmadayanti.

Sampai di sini, sang calon ibu tersebut sempat kecewa.

Sebab, jika sejak awal perawat bilang tidak ada dokter yang memang bisa menangani korban, dia akan mencari rumah sakit lain di Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Keesokan harinya, tepatnya Minggu (8/1/2023), Rahmadayanti tak kunjung mendapatkan perawatan dari dokter RSUD Sidikalang.

Malah, menurut seorang perawat, bahwa dokter pada hari Minggu tidak ada di rumah sakit.

Baca juga: Bayi Meninggal Diduga Kelalaian RS, Orangtua Pilih Damai Terima Uang Rp 25 Juta

"Rupanya pas hari Minggu enggak ada dokter. Besok lah pas hari Senin," kata Rahmadayanti menirukan ucapan perawat.

Dirinya pun mendesak perawat agar segera dilakukan pemeriksaan USG.

Namun, perawat malah memarahi dirinya.

"Katanya masih ada nomor antrean. Nanti lah tunggu nomor antreannya kosong," kata Rahmadayanti.

Hari itu, kondisi korban sudah lemas dan tidak bertenaga.

Sehingga, korban pun kembali bertanya bagaimana tentang perawatan dirinya. 

"Lalu dibawa lah kami ke ruangan VK (kamar bersalin). Jadi karena sudah enggak sanggup lagi, ku bilang lah, enggak bisa kami didahulukan kak? Lalu kata mereka, masih banyak pasien di situ. Lagian dokter cuma satu. Kalau kalian mau (cepat), kalian bilang lah sama dokternya," ungkapnya.

Hingga pada Senin (9/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB, dirinya baru dibawa ke ruangan operasi untuk dikeluarkan bayi dari dalam perutnya.

Namun nahas, bayi dalam kandungannya sudah meninggal dunia.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, pihak keluarga kemudian meminta bayi tersebut agar segera dilakukan prosesi pemakaman.

Menurut Rahmadayanti, dirinya sampai sekarang belum mendapat keterangan resmi dari dokter terkait apa penyebab sang bayinya meninggal dunia.

"Belum ada diberitahu apa - apa. Katanya nanti dikasih tau, tapi sampai sekarang belum ada,” kata Rahmadayanti.

Akhirnya permasalahan ini berakhir damai setelah pasangan suami istri Mayahtra Simanjorang dan  Rahmadayanti menerima uang Rp 25 juta dari dokter dan sepakat untuk berdamai.

Uang Rp 25 juta diterima sebagai 'upah-upah'.

Dengan diterimanya uang tersebut, pasangan suami istri yang kehilangan bayinya itu akhirnya sepakat berdamai dengan dr Saut Simanjuntak, dokter di RSUD Sidikalang.

"Upah-upahnya gitu, sebesar Rp 25 juta," kata Dedi Kurniawan Angkat, kuasa hukum pasangan Mayahtra Simanjorang dan  Rahmadayanti, Minggu (5/2/2023).

Dedi mengatakan, setelah kejadian, dr Saut Simanjuntak dan keluarganya sempat menemui Mayahtra Simanjorang dan Rahmadayanti boru Ujung untuk meminta maaf.

Karena mereka sudah meminta maaf, Mayahtra Simanjorang dan Rahmadayanti boru Ujung akhirnya memaafkan dr Saut, meski sebelumnya menolak amplop yang diberikan.

"Dengan hasil perdamaian kemarin, saya juga ingin menjelaskan sudah terlepas dari kontrak kuasa hukum korban, sehingga apapun yang terjadi dalam permasalahan tersebut, sudah diluar tanggung jawab saya lagi," tutup Dedi.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved