Berita Lampung
Gubernur Arinal Bentuk Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan, Sarana Deteksi Konflik di Lampung
Gubernur Arinal Djunaidi menilai, melalui FPK semua elemen masyarakat perlu turut serta menjaga keutuhan, persatuan, dan kesatuan NKRI.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Menyambut Pemilu2024, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak semua elemen masyarakat melalui pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) agar meminimalisir potensi konflik ancaman di daerah.
Gubernur Arinal Djunaidi menilai, melalui FPK semua elemen masyarakat perlu turut serta menjaga keutuhan, persatuan, dan kesatuan NKRI dalam kebhinekaan.
Gubernur Arinal Djunaidi menuturkan, peran FPK pada pemilu harus dominan untuk mencegah potensi konflik yang kerap terjadi ketika hajat politik 5 tahunan, baik Pemilu maupun Pilkada.
Sebab, menurut Gubernur Arinal Djunaidi, konflik yang kerap terjadi ketika Pemilu karena adanya kesalah pahaman keragaman, dan disinilah peran FPK untuk mencegah konflik itu.
"Saya menekankan kepada FPK untuk turut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan pemahaman bahwa keragaman itu bukan perpecahan, melainkan menjadi kekuatan untuk kemajuan,” terang Gubernur saat mengukuhkan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Lampung Periode 2022-2024, Selasa (07/02/2023).
Pengukuhan pengurus FPK berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Perkantoran Gubernur Lampung.
Baca juga: Berkat Inovasi BUMDes Lewat E-Samdes, Gubernur Lampung Diganjar Penghargaan Abdi Ekonomi Desa
Baca juga: Pemprov Lampung Akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Acara HUT Provinsi Lampung Bulan Maret 2023
Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal Djunaidi juga menyampaikan agat pengurus FPK turut menyajikan laporan informasi secara cepat dan akurat kepada Kepala Daerah sebagai bahan masukan atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan.
Menurut Gubernur, pengukuhan tersebut berdasarkan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di daerah, maka di setiap daerah di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung wajib dibentuk Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).
"Provinsi Lampung telah membentuk FPK berdasarkan SK Gubernur Nomor : G/811 /VI.07/HK/2022, hal ini menjadi sangat penting guna mengantisipasi timbulnya berbagai potensi konflik dan kerawanan sosial di tengah masyarakat yang dapat mengancam stabilitas," tutur Gubernur.
Untuk diketahui, Gubernur mengatakan bahwa Provinsi Lampung saat ini menduduki peringkat tiga penanganan konflik sosial dan capaian indeks demokrasi dengan skor 80,18 yang menandakan telah terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah.
Salah satu upaya yang akan dilakukan, tutur Gubernur, adalah dengan melaksanakan kegiatan yang bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah, Instansi terkait, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan.
“Secara bersama-sama kita menjaga keutuhan dalam bermasyarakat," ucap Gubernur.
Ketua FPK Provinsi Lampung Prof. Bustomi Rosadi, M.S dalam sambutannya mengatakan bahwa Forum Pembauran Kebangsaan ini adalah benar-benar dari masyarakat, dari berbagai ras, suku, etnis.
Pengurus FPK ini terbentuk melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidikan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis yang ada dalam kerangka NKRI.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung Drs. M. Firsada, M.Si, dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dibentuknya FPK adalah sebagai wadah komunikasi dan konsultasi serta kerjasama antara masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan dan memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengukuhan-FPK.jpg)