Pemilu 2024

Jumlah Dapil dan Kursi Tak Berubah, Sejumlah Parpol di Lampung Lega

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyampaikan wacana perubahan jumlah kursi untuk DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Golkar Lampung
Sekretaris DPD 1 Partai Golkar Lampung Ismet Roni menyambut baik jumlah kursi dan dapil pada Pemilu 2024 tidak berubah. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejumlah partai politik (parpol) di Lampung lega karena jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) tidak berubah pada Pemilu 2024 mendatang.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyampaikan wacana perubahan jumlah kursi untuk DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024.

Wacana tersebut lantaran jumlah DAKK semester I pada 2022 hanya mencapai 8.901.566 jiwa.

Berdasarkan Undang-undang Pemilu pasal 188 ayat 2 poin (e) menyebutkan:

"Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) orang sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi."

Baca juga: Deretan Parpol yang Usung Artis di Pemilu 2024, Ada Dapil Lampung

Sedangkan untuk alokasi kursi 85 ini sesuai pasal 188 ayat 2 poin (f) UU Pemilu:

"Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi."

Pada 7 Febuari 2023 KPU RI mengeluarkan PKPU No 6 Tahun 2023 terkait Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten Kota seluruh Indonesia.

Alhasil, jumlah kursi dan dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi Lampung masih sama seperti Pemilu 2019 lalu.

Melihat hal itu, sejumlah partai politik baik di parlemen maupun partai politik non-parlemen merasa senang dan bersyukur.

"Alhamdulillah, berkat perjuangan para fraksi dan sejumlah partai di Lampung, jumlah kursi tidak berubah," kata Sekretaris DPD 1 Partai Golkar Lampung Ismet Roni, Kamis (9/2/2023).

"Termasuk semua partai yang ada fraksi di DPRD Provinsi tentu menyambut baik, karena memang kami sepakat untuk tetap mempertahankan jumlah kursi DPRD Provinsi," sambungnya.

Hal senada disampaikan perwakilan Fraksi PDIP DPRD Lampung Apriliati.

Menurutnya, PKPU tersebut sudah sesuai dengan aspirasi seluruh fraksi beberapa waktu lalu.

"Waktu itu kami keberatan kalau jumlah kursi dikurangi menjadi 75, karena kondisi jumlah penduduk yang ada yang didasarkan pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana baik di Pileg 2014 dan 2019 jumlah kursi kita 85 sesuai jumlah penduduk Lampung di atas 9 juta," kata dia.

Sehingga, kata Apriliati, jika pada Pemilu 2024 jumlah kursi berkurang menjadi 75 karena jumlah penduduk Lampung 8,9 juta berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), ke manakah selisih ratusan ribu jumlah penduduk tersebut.

Sekretaris DPW Partai Gelora Lampung Imron Rosadi juga bersyukur jumlah kursi DPRD Provinsi tetap 85.

Ia lega jumlah kursi tidak berubah.

Menurut Imron, tugas partai baru untuk meraih kursi sebenarnya sudah berat, apalagi jika jumlah kursi turun.

"Ya kami bersyukur tetap 85. Kami sempat khawatir jika kursi 75 karena misalnya Dapil Lampung 1 kan pada 2019 itu 11 kursi, diwacanakan turun menjadi 9 kursi (rancangan uji publik), tentu kami harus kerja keras. Tapi alhamdulillah kursi dan dapil tidak berubah," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPW Partai Ummat Lampung Abdullah Fadri Auli.

Ia optimistis meraih kursi di setiap dapil.

"Alhamdulillah jumlah kursi DPR RI dan DPRD Provinsi Lampung tidak berubah. Tentu kami optimis raih kursi tiap dapil," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved