Berita Artis Terkini
Tamara Bleszynski dan Kakaknya Diminta Damai Tak Lanjutkan Gugatan Rp 34 Miliar
Hakim berharap antara Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski berdamai dan tidak lanjutkan gugatan Rp 34 miliar karena masih satu keluarga
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tamara Bleszynski digugat kakaknya Ryszard Bleszynski sebesar Rp 34 miliar.
Sidang perdana gugatan perdata Ryszard Bleszynski terhadap adiknya Tamara Bleszynski digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/2/2023).
Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski, setelah dia dilaporkan ke Polda Jawa Barat terkait kasus penggelapan.
Lantas Ryszard Bleszynski tidak terima tindakan Tamara Bleszynski yang melaporkannya ke polisi.
Langkah dari Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski terkait perkara dugaan wanprestasi usaha keluarga berupa hotel.
Perkara ini bermula dari kesepakan urunan biaya pengobatan rumah sakit ayah mereka.
Baca juga: Sepi Job, Mantan Personel Trio Macan Jualan Keripik untuk Sambung Hidup
Dulu ada kesepakatan yang ditandatangi di atas materai.
Dalam sidang perdana majelis hakim meminta agar penggugat dan tergugat berdamai karena masih satu keluarga dan saudara kandung.
"Harapan majelis mudah-mudahan perdamaian muncul karena ini masih satu keluarga," kata hakim ketua berdasarkan pantauan Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim sudah mempelajari gugatan yang masuk.
"Ini ternyata antar saudara, saya optimis ini bisa damai," lanjut hakim.
Hakim meminta kedua pihak mengupayakan perdamaian ketimbang melanjutkan gugatan di persidangan.
"Para pihak diberikan waktu 30 hari untuk berdamai. Diperkirakan masih butuh waktu untuk berdamai, bisa melakukan perpanjangan. Mediasi tidak harus datang ke perdamaian, bisa dilakukan dimana saja," ungkap Hakim Ketua.
Pemicu Tamara Digugat
Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang gugatan ini adalah Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.
Pada 26 Desember 2001, kata Susanti, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.
"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Bleszinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).
"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan.
Baca juga: Betrand Peto Pamer Body Sixpack, Ruben Onsu Tak Terima Sang Putra Disebut Dewasa
Isi Gugatan
Isi gugatan Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.
Dia juga meminta majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dollar AS, yakni 51.525,92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.
Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.
Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.
Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Harga Sepatu Mewah Princess R Setara UMR Yogyakarta |
![]() |
---|
Sah, Susan Sameh Menikah dengan Khalid Attamimi |
![]() |
---|
Sepanggung dengan Stefan William, Celine Evangelista Mengaku Tak Kagok |
![]() |
---|
Gugat Cerai, Kimberly Ryder Sudah Pisah Rumah dengan Edward Akbar |
![]() |
---|
Barbie Kumalasari Kesal Berlian Miliaran Dicuri Suami, ‘Kok Sekonyol Itu’ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.