Berita Terkini Nasional

Terancam Hukuman Mati, Ayah Aniaya Anak hingga Meninggal di Cimahi Menyesal

Ade Bogel, seorang ayah di Cimahi yang tega menganiaya dua anaknya. Akibat perbuatannya itu, satu dari dua anak tersebut meninggal.

Tribunnews.com
Ayah yang aniaya ankanya hingga meninggal dunia di Cimahi, Jawa Barat menyesal dan kini terancam hukuman mati. 

Tribunlampung.co.id, Cimahi - Ayah di Cimahai, Jawa Barat yang aniaya anaknya hingga meninggal dunia terancam hukuman mati.

Ade Bogel, seorang ayah di Cimahi yang tega menganiaya dua anaknya. Akibat perbuatannya itu, satu dari dua anak tersebut meninggal dunia.

Setelah mendapati anaknya meninggal, Ade Bogel sempat kebingungan dan kini ngaku menyesali perbuatannya.

Akan tetapi penyesalan tidak membuat anak perempuan Ade Bogel kembali lagi.

Banyak tetangga yang merasa kehilangan dengan kematian anak perempuan Ade Bogel yang disebut periang tersebut. 

Baca juga: Alasan Ayah di Cimahi Aniaya Anak hingga Meninggal, Tetangga Tak Dengar Tangisan

Ade Bogel, ayah di Cimahi, Jawa Barat yang aniaya dua anaknya hingga salah satunya meninggal.

Akibat perbuatannya, Ade terancam hukuman mati.

Sebelumnya diketahui, bahwa Ade menganiaya kedua anaknya berinisial AH perempuan dan AMN laki-laki yang masing-masing berusia 10 tahun dan 12 tahun dengan alasan tidak ingin mereka tumbuh menjadi pribadi yang nakal.

Atas perbuatan Ade tersebut yang menyebabkan salah satunya meninggal dunia, dirinya terjerat Pasal 80 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.

"Kemudian tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider pasal 340 dan pasal 338 atau pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (8/2/2023) sore.

Berdasarkan pada kontruksi hukum, penyidik sudah sepakat untuk memakai Pasal 340 untuk menjerat Ade karena sudah melakukan kekerasan kepada anak kandungnya beberapa kali.

"Jadi atas perbuatanya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Aldi.

Hasil Autopsi: Korban Meninggal Ditendang dan Dipukul 15 Kali

Baca juga: Ayah di Cimahi Siksa 2 Anaknya hingga Mengenaskan, Satu Meninggal 1 Lagi Dirawat

Aldi mengatakan bahwa Ade terbukti melakukan penganiayaan kepada dua anak kandungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved