Berita Lampung

Minyak Goreng Curah Tinggi MinyaKita Langka, Pemprov Lampung Tunggu Pembagian Pusat

Harga minyak goreng di Provinsi Lampung hingga saat ini masih tinggi dari harga eceran tertinggi yang dipatok pemerintah Rp 14 ribu per liter.

|
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribun Lampung/Saidal Arif
Ilustrasi. MinyaKita langka di sejumlah daerah di Lampung 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Harga minyak goreng di Provinsi Lampung hingga saat ini masih tinggi dari harga eceran tertinggi yang dipatok pemerintah Rp 14 ribu per liter.

Berdasarkan laporan sistem informasi harga pangan, harga minyak goreng curah di Provinsi Lampung mencapai Rp 16.400 per liter.

Naiknya harga minyak goreng curah disebabkan kosongnya stok minyak goreng pemerintah, MinyaKita di pasaran.

Sehingga masyarakat beralih dengan menggunakan minyak goreng curah.

Ditambah lagi saat ini harga minyak goreng dengan kemasan premium masih lebih tinggi berkisar Rp 28-26 ribu per liter.

Baca juga: Stok MinyaKita Terbatas, Pedagang di Metro Beri Syarat Maksimal Beli 10 Liter

Baca juga: Harga Naik, Minyak Goreng MinyaKita Langka di Pringsewu

Kondisi langkanya MinyaKita ini diketahui terjadi secara menyeluruh.

Seperti pantauan tim Tribunlampung.co.id pada pasar tradisional di Bandar Lampung, Pringsewu, Lampung Selatan dan Pesisir Barat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Elvira Umihanni memprediksi kelangkaan minyak goreng pemerintah tidak akan lama lagi.

Hal itu dikatakan Elvira Umihanni, karena pemerintah pusat sudah menginformasikan ke daerah mengenai rencana strategis pengendalian kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Elvira Umihanni mengatakan pemerintah telah menaikkan volume domestic market obligation (DMO) yang wajib dipenuhi pengusaha ekspor menjadi sebesar 50 persen. 

Diketahui Minyakita adalah minyak hasil kebijakan kewajiban pasar domestik atau DMO. 

Perbandingan tersebut membawa penambahan pasokan minyak goreng dalam negeri sebanyak 150 ribu ton per bulan.

Dari yang sebelumnya eksportir wajib memasok minyak goreng di dalam negeri, dari semula 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton per bulan.

"Kebijakan itu dimulai pada Februari-April 2023," kata Elvira Umihanni saat ditanyai, Jumat (10/2/2023).

Sayangnya, Elvira Umihanni peningkatan DMO itu terhimpun dalam skala nasional.

Tidak dijelaskan pembagian per daerah dari perubahan kebijakan itu.

"Itu nasional, nanti kita memantau distribusinya saja," kata Elvira Umihanni.

Elvira Umihanni hanya mengatakan, pihaknya berharap agar distribusi yang diterima oleh Provinsi Lampung dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Saat ini, Pemprov Lampung masih menunggu tindakan lanjutan dari eksportir untuk merespon kebijakan tersebut.

Lebih lanjut, Elvira Umihanni mengatakan jatah ekspor CPO yang berlaku saat ini masih menggunakan rasio 1:6, berbeda sebelumnya, rasio yang berlaku 1:9.

Pendekatan perbandingan itu disebut akibat karena penurunan permintaan ekspor atas CPO karena adanya fenomena resesi global.

"Karena yang masuk ke dalam negeri semakin sedikit, nah ini yang diubah," jelas Elvira Umihanni.

Dengan perbandingan yang makin dekat, diharapkan eksportir tidak melakukan praktik penahanan ekspor.

Karena bisa jadi, dengan kebijakan yang ada eksportir justru malah akan menahan ekspor karena dekatnya perbandingan tersebut.

"Karena ini bisa jadi, ini hitung-hitungan bisnis, karena pengusaha mungkin menilai melakukan ekspor lebih besar keuntungannya dibanding dengan domestik," kata Elvira Umihanni.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved