Pemilu 2024

Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Metro Lampung Dimulai 12 Februari 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Bumi Sai Wawai mulai 12 Februari

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
Tribun Lampung / Humam
Anggota Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Metro, Lampung, Ahmad Fatoni saat ditemui Tribun Lampung pada Jumat (10/2/2023). 

 
Tribunlampung.co.id, Metro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Bumi Sai Wawai mulai 12 Februari 2023.

Coklit data pemilih tersebut bertujuan untuk pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Metro, Lampung melalui Anggota Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Ahmad Fatoni mengatakan, pencocokan dan penelitian data pemilih tersebut akan dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.

"Coklit itu nantinya akan dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), itu akan dimulai dari tanggal 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023," ujarnya saat ditemui Tribun Lampung, Jumat (10/2/2023)

Ia mengatakan, Pantarlih tersebut nantinya akan melakukan verifikasi data pemilih secara langsung di lapangan.

"Jadi itu nanti Pantarlih turun ke lapangan, langsung dicek satu per satu datanya," kata dia.

Fatoni menuturkan, tiap Pantarlih memiliki tanggung jawab melakukan verifikasi data pemilih yang terdaftar di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS ) yang ada di Kota Metro, Lampung.

Sedangkan, lanjut dia, di Metro sendiri ada 460 TPS yang nantinya menjadi tempat pemungutan suara di Pemilu 2024.

Baca juga: Hasil Coklit untuk Pilkada Serentak 2020 di Metro, 2.662 Data Pemilih Tak Memenuhi Syarat

Baca juga: KPU Lamsel Tunggu Hasil Coklit di Tingkat PPS

"Jadi Pantarlih ini ada 460 orang di Kota Metro karena kita ada 460 TPS nantinya, sehingga 1 orang Pantarlih bertanggungjawab melakukan Coklit untuk 1 TPS di wilayahnya," bebernya.

Ia menuturkan, setelah dilakukan Coklit di tiap TPS yang ada, Pantarlih akan melaporkan hasilnya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Setelah dilakukan verifikasi pemutakhiran data pemilih tetap (DPT) di TPS, hasilnya akan dilaporkan Pantarlih kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara)," ucapnya.

"Setelah itu PPS melaporkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kemudian dilaporkan kepada KPU Metro, jadi berjenjang sistem pelaporan hasil verifikasinya," jelasnya.

Menurut Fatoni, diperkirakan akan terdapat beberapa kendala ketika dilakukannya Coklit oleh Pantarlih di lapangan.

"Tantangannya seperti ketika melakukan Coklit itu seperti yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah," kata Fatoni.

"Atau bisa juga ada masyarakat yang kurang peduli dan tidak tahu bahwa dirinya belum terdaftar sebagai pemilih," tukasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved