Polres Lampung Selatan

Polda Lampung Dengar Keluhan Miras dan Pembebasan Hutan Lindung di Merbau Mataram Lampung Selatan

Peredaran miras dan oknum pembebasan lahan register muncul saat Jumat Curhat dipimpin Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi di Merbau Mataram

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Polda Lampung Jumat Curhat di Merbau Mataram terungkap ada oknum janji bebaskan lahan hutan lindung dan minta pungutan uang, serta masalah lainnya seperti miras. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Wakil Kepala Polda Lampung Brigjen Dr. Pol Umar Effendi S.Ik, M.Si sambangi warga Kecamatan Merbau Mataram dalam Jumat Curhat di Balai Desa Merbau Mataram Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan, Jumat (10/2/2023).

Dalam Jumat Curhat tersebut Wakil Kepala Polda Lampung Brigjen Dr. Pol Umar Effendi S.Ik, M.Si melaksanakannya dengan duduk bersama polisi dan masyarakat

Menurut Kepala Polres Lampung Selatan Polda Lampung AKBP Edwin, bahwa Polres Lampung Selatan telah melaksanakan kegiatan Jumat Curhat ini, secara rutin.

Dalam kesempatan tersebut Wakapolda Lampung Brigjen Dr. Pol Umar Effendi S.Ik, M.Si mendengarkan dari warga setempat terkait peredaran miras di Desa Tanjung Baru yang bersebelahan dengan Panjang Bandar Lampung.

Kemudian juga mengungkapkan uji praktik pembuatan SIM, penggunaan kendaraan bak terbuka untuk penumpang, sekolah atau pesantren terkendala lahan register untuk mendapatkan ijin operasional.

Sebab ada oknum yang mengunakan janji pembebasan lahan register untuk memungut uang.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Polda Lampung Gelar Jumat Curhat di Jati Agung, Minta Keamanan Ditingkatkan

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Tangkap Seorang Pemuda Pemilik Narkoba di Sekampung

Dalam kesempatan tersebut hadir Ka UPTD PKH Gedong Wani Dwi Mailinda yang menjelaskan pertanyaan warga menerangkan adanya 10 desa yang kawasannya termasuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Kecamatan Merbau Mataram.

Ia minta agar lembaga sekolah atau pesantren yang berada di kawawan register mengajukan permohonan ke Kementrian Kehutanan mengenai perijinan penggunaa hutan sosial.

Ia juga mengimbau kepada warga agar tidak mudah tertipu dengan janji-janji pembebasan lahan register dengan memungut sejumlah uang.

Menindak lanjuti perintah langsung Wakapolda Lampung Brigjen Dr. Pol Umar Effendi S.Ik, M.Si terkait peredaran miras, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menyampaikan segera akan melakukan kegiatan penertiban peredaran miras sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang miras bersama-sama dengan TNI dan Pol PP.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved