Polres Way Kanan

Polres Way Kanan Polda Lampung Ringkus Pengedar Sabu Seberat 23,49 Gram

Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung ringkus pemilik 23,49 gram sabu di Kampung Tanjung Raja Giham.

Istimewa
Barang bukti - Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung amankan barang bukti 23,49 gram sabu dan pengedanya di Kampung Tanjung Raja Giham. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - ,Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus pelaku peredaran gelap sabu di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Sabtu (11/2/2023). 

Tersangka RN (36) verdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan,
RN dibekuk di salah satu rumah yang terletak di Kampung Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu.

"Setelah pelaku diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lain dari terlapor," jelas AKP Sigit.

"Hasilnya ditemukan di kamar RN tas selempang yang berisikan sabu dengan berat 23,49 gram" sambungnya.

Baca juga: Polda Lampung Beri Pendampingan ke Orangtua Ilham Maulana

Baca juga: Pengedar Uang Palsu Diamankan Unit Tipidter Polres Lampung Utara Polda Lampung

Narkotika tersebut disimpan dan dibagi dalam sebungkus plastik klip bening ukuran besar dengan berat bruto 10,50 gram dan tiga bungkus plastik klip bening ukuran sedang dengan berat bruto 12,99 gram.

Turut diamankan barang bukti sebungkus plastik klip bening ukuran besar bekas pakai, lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, empat pipet yang dibentuk menjadi sekop,  timbangan digital, 36 plastik klip bening ukuran kecil dan 49 plastik klip bening ukuran sedang.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Alhamdulillah masyarakat Tanjung Raja Giham sangat mendukung segala bentuk kegiatan kepolisian dalam memberantas narkoba, sehingga akan melapor ketika ditemukan kegiatan mencurigai," paparnya.

Penangkapan pelaku dibenarkannya bermula dari laporan atau informasi masyarakat.

(Tribunlampung.co.id)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved