Berita Terkini Nasional

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi Diputus 20 Tahun Penjara

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, Brigadir J, Senin (13/2/2023). 

Editor: taryono
Tribunnews.com
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, Brigadir J, Senin (13/2/2023).  

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023). 

Vonis Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntunan JPU yakni penjara seumur hidup, sama hal dengan Putri Candrawathi, lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar majelis hakim.

Sementara untuk Putri Candrawathi, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Baca juga: Putri Candrawathi Tampak Lesu Setelah Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi terbukti bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Reaksi Ferdi Sambo dan Putri

Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.

Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.

Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.

Reaksi Putri Candrawathi

Baca juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara

Saat dibacakan putusan oleh majelis hakim, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri. 

Ia berdiri dan tampak beberapa kali menghela napas. 

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.

Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Putri tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan. 

Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya. 

Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.

Putri Candrawathi terus menggengam tangannya sepanjang persidangan berlangsung. 

Tak lama kemudian hakim menutup sidang.

Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang.

5 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Pekan Ini

Sementara, Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis oleh Hakim dengan pidana hukuman mati. 

Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Maruf serta Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis pekan ini. 

Ricky dan Kuat akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023). 

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Sementara Bharada E akan menjalani sidang putusan pada Rabu (15/2/2023). 

Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU. 

kolase foto Ferdy Sambo, ilustrasi vonis hakim dan Putri Candrawathi (Kolase Tribunnews)
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo, mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunalampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved