Berita Terkini Nasional

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.

|
Editor: taryono
youtube
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.

Vonis hukuman 20 tahun penjara tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut Putri Candrawathi dinilai terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 20 tahun penjara," ujar majelis hakim, Senin 13 Februari 2023.

Hakim juga menyebut tak ada hal yang meringankan dari Putri Candrawathi selama persidangan.

Baca juga: Vera Simanjuntak Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 

Sebelumnya, dalam sidang putusan Ferdy Sambo, Majelis Hakim menyatakan 'tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya pelecehan seksual' oleh almarhum Brigadir J terhadap diri Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso mengatakan tidak ada bukti yang mengarah pada peristiwa tersebut.

"Menimbang bahwa sementara itu apabila mencermati pada peristiwa 7 Juli tersebut, tidak adanya bukti yang mendukung, yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau yang lebih dari itu," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis Ferdy Sambo.

Sebelumnya juga, Majelis Hakim pada sidang putusan Ferdy Sambo menilai bahwa terdakwa Putri Candrawathi mengetahui rencana eksekusi Brigadir J bakal dilakukan di Duren Tiga.

"Menimbang bahwa jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri karena protokol kesehatan dan adanya balita di dalam rumah. Menjadi pertanyaan mengapa saksi Susi tidak sekalian diajak bersama padahal diketahui Susi juga ikut berangkat dari Magelang menuju Jakarta," kata Majelis Hakim di persidangan.

Majelis hakim mengatakan hal itu berdasar keterangan Richard Eliezer, Daden, Romer, Ricky Rizal dan terdakwa sendiri di persidangan bahwa setelah penembakan korban Joshua.

"Saksi Ricky Rizal diperintahkan oleh terdakwa untuk mengantarkan pulang Putri Candrawathi ke rumah Saguling dengan menggunakan mobil Lexus LM," sambungnya.

Majelis hakim menilai jika tetap pada alasan protokol kesehatan dan ada anak balita di dalam rumah sambil menunggu hasil tes PCR keluar, seharusnya Putri Candrawathi tetap melakukan isolasi mandiri di rumah terdakwa di Jalan Bangka

"Faktanya Putri Candrawathi tetap tinggal di Saguling dari delapan Juli hingga selanjutnya," jelas Majelis Hakim.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Tanggapi Vonis Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo: Tuhan Tunjukkan Mukjizatnya

Atas fakta itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah di Duren Tiga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved