Berita Terkini Nasional
Ibunda Brigadir J Tanggapi Vonis Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo: Tuhan Tunjukkan Mukjizatnya
Rosti Simanjuntak mengatakan Tuhan telah menunjukkan mukjizatnya atas vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Mengenai putusan hakim tersebut, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berikan tanggapan.
Rosti Simanjuntak mengatakan Tuhan telah menunjukkan mukjizatnya melalui perantara majelis hakim yang mengabulkan harapan keluarga dengan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya hakim sebagai utusan di muka bumi ini, mereka telah memberikan harapan kami sesuai perbuatan Sambo yang mendapat putusan vonis yaitu hukuman mati," kata Rosti sambil menangis, seperti ditayangkan Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Rosti pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim dan publik, serta media yang telah mengungkap serta mengawal perkara pembunuhan anaknya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Masih Rahasiakan Langkah Hukum Selanjutnya
"Saya sangat berterima kasih kepada para hakim maupun publik, maupun media," katanya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Ingin Ajukan Banding
Ferdy Sambo divonis hukman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin 13 Februari 2023.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Ingin Ajukan Banding
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.
Video Polisi Ungkap Hasil Labfor Kematian Arya Daru, Bukan karena Orang Ketiga |
![]() |
---|
Video Pembunuh Driver Ojol Wanita Ternyata Residivis, Pernah Bunuh Orang Lain |
![]() |
---|
50 Guru PPPK Ajukan Gugatan Cerai Seusai Terima SK, Mayoritas Guru Wanita |
![]() |
---|
Diplomat Arya Daru Ternyata Ditemani Wanita Bukan Istrinya Saat Belanja di Mal |
![]() |
---|
Anak Tukang Bakso Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Sang Ibu Berpesan Suwandi Jangan Lupa Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.