Berita Terkini Artis

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Ingin Ajukan Banding

Keluarga Ferdy Sambo berniat mengajukan banding atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Editor: taryono
Tribunnews.com
Keluarga Ferdy Sambo berniat mengajukan banding atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ferdy Sambo divonis hukman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin 13 Februari 2023.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.

Mengenai putusan tersebut, perwakilan keluarga Ferdy Sambo berniat mengajukan banding.

"Kami berharap dipersilakan persidangan banding dan kasasi. Kita berharap bisa terkoreksi mudah-mudahan," ujar perwakilan keluarga Sambo yang enggan disebutkan namanya ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Ia menuturkan bahwa vonis hukuman mati nantinya tak hanya berimbas kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: Usai Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Langsung Menemui Kuasa Hukumnya

Akan tetapi, anak-anak Eks Kadiv Propam Polri itu yang akan kehilangan sosok sang ayah.

"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada tersangka anaknya pun juga kan kalaupun misalnya seumur hidup anaknya bisa berdiskusi dengan orang tuanya ketika menjenguk ditahanan masih bisa bertanya bagaimana saya menjalani hidup. Tapi kalau kondisi vonis mati kan kasihan juga," jelasnya.

Lebih lanjut, pihak keluarga Ferdy Sambo menyatakan bahwa sejatinya tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara seumur hidup telah berat.

Karena itu, tak perlu vonis hukuman mati.

"Saya secara pribadi ya lebih banyak berpikir bagaimana anak-anaknya ke depan dan kita ini makhluk sosial bukan makhluk tambah satu tambah satu sama dengan dua. Kita ini makhluk sosial jadi kita selalu dihadapi dengan kondisi mudah-mudahan anaknya kuat saya pikir kalau Pak Ferdy dia siap tapi anaknya mudah-mudahan kuat hadapi keputusan ini," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J Bersorak Gembira

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved