Berita Terkini Nasional

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J Bersorak Gembira

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Senin 13 Februari 2023, Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersorak gembira.

|
Editor: taryono
Tribunnews.com
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Senin 13 Februari 2023, Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersorak gembira. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersorak gembira saat Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Senin 13 Februari 2023.

Bibi Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak terlihat bersorak gembira, sementara bibi lainnya, Rohani dan Roslin Simanjuntak langsung menangis haru karena gembira.

Sebelum vonis terhadap Ferdy Sambo dibacakan, semua anggota keluarga berkumpul di rumah tersebut.

Rohani mengatakan bahwa perjuangan selama 7 bulan ini memperjuangkan keadilan bagi anaknya terbayar lunas.

"Terbayar air mata selama ini, memperjuangkan keadilan bagi anak kami," ucapnya sambil menahan tangis.

Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Saat Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dirinya mengatakan sangat bangga dengan Hakim yang memberikan vonis tersebut.

"Kami sangat bangga dengan keputusan hakim saat ini," ujarnya.

Menurutnya telah tebuka dan terungkap semua kasus pembunuhan anaknya dengan benar dan keadilan itu sudah dapat dirasakan saat ini.

Rohani juga berterima kasih kepada Hakim dan juga masyarakat Indonesia yang mendoakan agar keadilan di negeri Ini dapar ditegakkan.

"Seluruh keluarga kami mengucapkan banyak terima kasih kepada hakim begitu juga kepada masyarakat yang telah mendoakan agar anak kami mendapat keadilan," ucapnya.

Kata dia Seluruh masyarakat menginginkan keadilan, dan keadilan itu akan dirasakan di negara kita ini berkat Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilaan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved