Berita Terkini Nasional

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Hakim vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: taryono
Tribunnews.com
Hakim vonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar majelis hakim.

Baca juga: Ferdy Sambo Putus Asa Jelang Sidang Putusan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.

Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.

Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.

Dalam sidang itu juga hadir pihak keluarga Brigadir J.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak terlihat beberapa kali mengusap air matanya saat menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo.

Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.

Baca juga: Ferdy Sambo Bacakan Pleidoinya Berjudul Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan

Terlebih saat majelis hakim membacakan fakta persidangan terkait pembunuhan Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved