Berita Terkini Nasional

Ferdy Sambo Putus Asa Jelang Sidang Putusan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Mantan Kadiv Prpopam Polri Ferdy Sambo alami putus asa dan frustrasi jelang putusan hakim atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tribunnews.com
Ilustrasi. Ferdy Sambo pustus asa jelang mendengarkan putusan sidang pembunuhan berencana Brigadir J, yang akan dibacakan 13 Februari 2023. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat ini putus asa hingga frustasi.

Mantan Kadiv Prpopam Polri Ferdy Sambo alami putus asa dan frustrasi jelang putusan atau vonis majelis hakim atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengakui dirinya putus asa dan frustrasi saat menyampaikan pleidoinya dihadapan majelis hakim.

Ferdy Sambo merasa frustrasi dan putus asa akibat sorotan negatif yang dialaminya selama kasus pembunuhan berencana Brigadir J bergulir.

Setelah menjalani sidang selama berbulan-bulan, aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca juga: Sambil Nangis, Ricky Rizal Bantah Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Pupus Sudah Harapan Keluarga Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelum vonis dibacakan, Ferdy Sambo telah menyampaikan Nota Pembelaan atau pleidoinya.

Dalam pleidoinya, mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku sorotan negatif yang dialaminya saat ini membuatnya putus asa dan frustasi.

Ia pun sebelumnya hendak memberi judul 'Pembelaan yang Sia-sia' pada pleidoinya tersebut.

Namun, kemudian memilih 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.

"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-sia'. Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," kata Ferdy Sambo, dalam pledoi yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) lalu.

Ia pun merasa tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan padanya sebelum Majelis Hakim menjatuhkannya, karena stigma negatif yang ia terima setelah kasus ini mendapatkan sorotan secara luas, bahkan hingga ke luar negeri.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan," jelas Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, ia juga merasa bahwa tidak ada yang sudi mendengarkan kata-kata yang dilontarkan dari mulutnya.

"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar, apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," tegas Ferdy Sambo.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved