Berita Terkini Nasional

Pupus Sudah Harapan Keluarga Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Tuntutan 8 tahun penjara sangat jauh dari harapan keluarga Brigadir J yang ingin Putri Candrawathi dihukum maksimal vonis mati.

Tayang:
Tribunnews
ILUSTRASI Ibu Brigadir J menangis histeris. Tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi sangat jauh dari harapan keluarga Brigadir J yang ingin agar jaksa mengajukan tuntutan hukum maksimal, yakni hukuman mati. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pupus sudah harapan keluarga Brigadir J yang menginginkan Putri Candrawathi dutuntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah menelan kekecewaan terhadap jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup, kini keluarga Brigadir J harus kembali kecewa dengan tuntutan hukuman terhadap Putri Candrawathi yang 'hanya' 8 tahun penjara.

Tuntutan 8 tahun penjara sangat jauh dari harapan keluarga Brigadir J yang ingin agar jaksa mengajukan tuntutan hukum maksimal terhadap Putri Candrawathi, yakni hukuman mati.

Menurut ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, Putri Candrawathi merupakan sumber masalah dalam peristiwa pembunuhan putranya.

"Di sini kami sangat berharap kepada Pak Jaksa untuk menuntut dia sesuai dengan perbuatannya di Pasal 340, yaitu hukuman mati," kata Samuel dalam tayangan Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Disoraki

Baca juga: Bharada E Banjir Dukungan, Pihak Brigadir J Minta Tuntutan Hukuman Ringan

Dalam kenyataannya, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Jakarta pada Rabu (18/1/2023).

Usai mendengar tuntutan jaksa, pengunjung yang memenuhi ruang sidang langsung berteriak tak puas hingga mendapat teguran dari hakim.

Tuntutan 8 tahun penjara terhadap istri Ferdy Sambo ini tak memuaskan sejumlah pengunjung sidang, terutama para pendukung Brigadir J.

Apalagi selama ini keluarga Brigadir J menginginkan agar jaksa menuntut Putri Candrawathi hukuman mati.

Tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa ini sama dengan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal untuk kasus yang sama, pembunuhan Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selama delapan tahun penjara.

Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved