Mantan Kepala BGN Ditangkap
Sederet Pengadaan BGN Diduga Di-markup, Jadi Ladang Korupsi Eks Petinggi MBG
Sederet pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga menjadi ladang korupsi Dadan Hindayana cs dalam program MBG.
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Ringkasan Berita:
- Sederet pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga menjadi ladang korupsi Dadan Hindayana cs dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Hal ini mencakup pengadaan motor listrik, tv, tablet, hingga sepatu.
- Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sederet pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga menjadi ladang korupsi Dadan Hindayana cs dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan tiga pimpinan BGN yakni Dadan Hindayana selaku eks kepala, serta Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku eks wakil kepala.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, dikutip dari Tribunnews pada Rabu (3/6/2026).
Ia menambahkan, Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa BGN untuk program MBG.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Baca juga: Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Begini Kata Akademisi Unila
Berikut ini sederet pengadaan BGN yang dimaksud:
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
- Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
- Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Terafiliasi dengan SPPG
Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.
Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.
Ditetapkan Tersangka
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.
| Kronologi Mahasiswa Tepergok Berbuat Asusila Sesama Jenis di Perpustakaan Siang Bolong |
|
|---|
| Mahasiswa Berbuat Asusila Sesama Jenis di Perpustakaan, Sang Ayah Sujud Minta Maaf |
|
|---|
| 1,5 Tahun Urusi MBG, Dadan Hindayana Kini Lesu Digiring Kejagung |
|
|---|
| Eks Kepala BGN Diringkus Kejagung, Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink |
|
|---|
| Kepala BGN Dicopot, Harta Kekayaan Dadan Hindayana Tembus Rp9 M saat Urusi MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dadan-Hindayana-Kini-Lesu-Digiring-Kejagung.jpg)