Berita Terkini Nasional
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Disoraki
Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Jakarta pada Rabu (18/1/2023).
Usai mendengar tuntutan jaksa, pengunjung yang memenuhi ruang sidang langsung berteriak tak puas hingga mendapat teguran dari hakim.
Tuntutan 8 tahun penjara terhadap istri Ferdy Sambo ini tak memuaskan sejumlah pengunjung sidang, terutama para pendukung Brigadir J.
Apalagi selama ini keluarga Brigadir J menginginkan agar jaksa menuntut Putri Candrawathi hukuman mati.
Tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa ini sama dengan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal untuk kasus yang sama, pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Sambo, Minta Putri Candrawathi Dihukum Mati
Baca juga: Bharada E Banjir Dukungan, Pihak Brigadir J Minta Tuntutan Hukuman Ringan
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selama delapan tahun penjara.
Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujarnya.
Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut.
Hakim kemudian mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.
Dalam perkara ini, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.
Motif Remaja di Kolaka Timur Bunuh Bocah Perempuan Saat Hendak Mengaji |
![]() |
---|
Lindas Driver Ojol, Bripka Rohmat Menangis Sampaikan Curahan Hati di Sidang Etik |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Terancam Tersangka di Dua Kasus Korupsi, Google Cloud dan Chromebook |
![]() |
---|
Roy Suryo Ungkap Kejanggalan pada Ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
Tujuan Gibran Rakabuming Datangi Pos Kamling, Langsung Bertemu Pak RW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.