Berita Terkini Nasional
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Disoraki
Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Samuel, hukuman seumur hidup masih belum cukup untuk Sambo. Sebabnya, perbuatan Sambo terhadap Yosua sangatlah keji.
Sebagai seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang dua, kata Samuel, Sambo seharusnya selalu berperilaku baik dan menjadi contoh bagi para bawahannya.
"Jadi kalau saya menilai memang yang sepantasnya untuk dia itu hukuman mati," ujar Samuel.
Samuel pun menilai, selama sidang kasus kematian Yosua bergulir, masih banyak fitnah yang dialamatkan ke putranya. Oleh pihak Sambo, Yosua dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Sementara, oleh jaksa, Yosua dianggap berselingkuh dengan Putri. Samuel meyakini, kedua tudingan itu tidak benar. Dia yakin Yosua sebenarnya tak bersalah.
Namun demikian, persidangan telah bergulir menuju ke babak akhir. Samuel pun berharap hakim kelak menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.
"Kami sangat berharap sekali untuk bapak hakim nantinya untuk mewujudkan harapan keluarga agar diwujudkan vonis hukuman mati," tuturnya.
Terdakwa Putri Candrawathi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sedangkan sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo sudah digelar terlebih dahulu pada Selasa (17/1/2023).
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
(Tribunlampung.co.id)
Motif Remaja di Kolaka Timur Bunuh Bocah Perempuan Saat Hendak Mengaji |
![]() |
---|
Lindas Driver Ojol, Bripka Rohmat Menangis Sampaikan Curahan Hati di Sidang Etik |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Terancam Tersangka di Dua Kasus Korupsi, Google Cloud dan Chromebook |
![]() |
---|
Roy Suryo Ungkap Kejanggalan pada Ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
Tujuan Gibran Rakabuming Datangi Pos Kamling, Langsung Bertemu Pak RW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.