Berita Terkini Nasional
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Disoraki
Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama delapan tahun.
Sama seperti Putri, ketiga terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan tersebut, dalam dakwaan disebutkan, terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Keluarga Brigadir minta hukuman mati
Keluarga Brigadir J meminta jaksa menuntut Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dituntut hukuman mati. Keluarga merasa kecewa dengan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.
Samuel Hutabarat ayah Brigadir J menilai, Putri Candrawathi adalah sumber dari segala permasalahan dalam kasus pembunuhan yang menimpa putranya.
Karena itu, Samuel Hutabarat berharap jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman maksimal hukuman mati.
"Di sini kami sangat berharap kepada Pak Jaksa untuk menuntut dia sesuai dengan perbuatannya di Pasal 340, yaitu hukuman mati," kata Samuel dalam tayangan Kompas Petang Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Menurut Samuel, Putri Candrawathi merupakan sumber masalah dalam peristiwa pembunuhan putranya, Brigadir J.
Oleh karenanya, menurut Samuel, istri Ferdy Sambo itu dinilai pantas diganjar hukuman maksimal yakni hukuman mati.
“Sebenarnya Putri inilah sumber dari permasalahan ini. Hasil bisikan dialah sama suaminya si Ferdy Sambo, makanya ini terjadi semua," ujar Samuel.
Lebih lanjut, Samuel mengaku kecewa jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sejak awal, pihak keluarga Brigadir J berharap jaksa menuntut Sambo dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa putranya.
"Kami sangat berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340 yaitu hukuman seberat-beratnya itu hukuman mati," kata Samuel.
Motif Remaja di Kolaka Timur Bunuh Bocah Perempuan Saat Hendak Mengaji |
![]() |
---|
Lindas Driver Ojol, Bripka Rohmat Menangis Sampaikan Curahan Hati di Sidang Etik |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Terancam Tersangka di Dua Kasus Korupsi, Google Cloud dan Chromebook |
![]() |
---|
Roy Suryo Ungkap Kejanggalan pada Ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
Tujuan Gibran Rakabuming Datangi Pos Kamling, Langsung Bertemu Pak RW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.