Berita Terkini Nasional

Nadiem Makarim Terancam Tersangka di Dua Kasus Korupsi, Google Cloud dan Chromebook

Nadiem Anwar Makarim berpeluang jadi tersangka korupsi di dua kasus yang berbeda. Kasusnya adalah Google Cloud dan Chromebook.

|
Editor: Kiki Novilia
Tribunnews/Jeprima
DUA KASUS SEKALIGUS - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Nadiem Anwar Makarim berpeluang jadi tersangka korupsi di dua kasus yang berbeda, yakni Google Cloud dan Chromebook. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim berpeluang jadi tersangka korupsi di dua kasus yang berbeda. 

Nadiem Makarim kini terjerat dua kasus korupsi yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023. Namun, dua kasus tersebut ditangani dua lembaga penegak hukum yang berbeda. 

Pertama, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome atau Chromebook ditangani oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Kedua, kasus dugaan korupsi layanan penyimpanan data Google Cloud diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Wakil Ketua KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto menyebut, Nadiem Makarim bisa saja diperiksa dan dihukum untuk dua kasus tersebut. Menurutnya, yang tidak diperbolehkan adalah apabila seseorang diperiksa dua kali atau dihukum dua kali untuk satu kasus. 

"Yang enggak boleh itu, kalau ada satu kasus, dia diperiksa dua kali dan dihukum jadi dua kali. Enggak boleh begitu. Cuman, kalau seseorang ini melakukan banyak kejahatan, dia boleh diperiksa atas kasus yang berbeda-beda. Itu boleh," katanya dalam podcast MENTRI EX JOKOWI NADIEM MAKARIM RESMI JADI TERSANGKA!! yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Bambang Widjojanto, dikutip Tribunnews, Sabtu (6/9/2025).

Kemudian, Bambang Widjojanto menyebut, seseorang bisa dihukum untuk dua kasus yang diusut satu lembaga yang sama maupun dua lembaga yang berbeda.

"Orang bisa dihukum dengan dua kasus di satu lembaga, di sini baru kemudian kena lagi, misalnya Kejaksaan Agung memeriksa dengan dua kasus ini. Tapi, bisa saja masing-masing lembaga yang punya otoritas itu kemudian yang satu meriksa ini, yang satu meriksa ini," imbuhnya.

Meski begitu, Bambang Widjojanto juga memiliki saran, sebaiknya jika seseorang dijerat beberapa kasus, maka kasus-kasus itu dihimpun dan digelarkan pemeriksaan secara bersamaan agar lebih efisien.

"Sebaiknya kalau ada satu orang yang punya beberapa kasus, kasusnya itu dihimpun kemudian diperiksa dalam waktu yang bersamaan sehingga penanganan orang itu bisa lebih cepat, lebih efisien dan tidak ada kesan orang ini dihukum kali berkali-kali, walaupun bisa saja satu orang melakukan berbagai macam kejahatan," ujar pengacara kelahiran DKI Jakarta, 18 Oktober 1959 itu.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa Nadiem Makarim bisa menjadi tersangka di dua kasus berbeda. "Yang satu layanan Google Cloud, yang satu lagi pengadaan Chromebook, itu kasus yang kepisah. Jadi, bisa [dihukum untuk dua kasus berbeda yang ditangani dua lembaga berbeda pula]," tegasnya.

Berita selanjutnya Klaim Hotman Paris, Hanya Butuh 10 Menit Buktikan Nadiem Makarim Tak Korupsi

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved