Berita Terkini Nasional

Intip Gaji dan Tunjangan DPR RI Terbaru Setelah Didemo, Banyak Tunjangan Naik

Berikut ini adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI setelah di demo besar-besaran di sejumlah wilayah Indonesia.

Editor: Kiki Novilia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GAJI DPR TERBARU - Suasana Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Berikut ini adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI setelah di demo besar-besaran di sejumlah wilayah Indonesia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Berikut ini adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI setelah di demo besar-besaran di sejumlah wilayah Indonesia. Rincian ini dibagikan akun Instagram DPR RI.

Dalam detail terbaru, sejumlah tunjangan yang dihapus yakni tunjangan rumah, tunjangan listrik dan telepon, tunjangan Asisten Anggota, serta Tunjangan PPh Pasal 21. Adapun besaran tunjangan perumahan mencapai Rp50 juta, bantuan listrik dan telepon mencapai Rp7,7 juta, asisten anggota sebesar Rp2,25 juta, dan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2,699 juta.

Meski tunjangan tersebut dihapus, DPR RI juga menaikan sejumlah tunjangan lainnya dalam evaluasi gaji DPR RI ini. Misalnya saja tunjangan kehormatan dari yang sebelumnya Rp5.580.000 kini menjadi Rp7.187.000. 

Kemudian tunjangan lain yang naik namun diganti format nama seperti Tunjangan Komunikasi dari yang sebelumnya Rp15.554.000 naik menjadi Rp20.033.000, di mana formatnya hanya diubah menjadi biaya komunikasi intensif. 

Selain itu, Tunjangan Fungsi Pengawasan/Anggaran mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp3.750.000 menjadi Rp4.830.000. Sisanya seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras nilainya hampir sama alias tidak ada perubahan.

Berikut perbedaan gaji DPR RI dulu dan sekarang dikutip dari Tribunnews.

Gaji dan tunjangan jabatan (melekat) setelah dievaluasi:

Gaji pokok: Rp4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)

Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)

Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)

Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2003)

Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680 (Keppres RI Nomor 9 Tahun 1982)

Uang sidang /paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)

Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680

Tunjangan konstitusional

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved