Berita Terkini Nasional

Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Sambo, Minta Putri Candrawathi Dihukum Mati

Ayah Brigadir J menilai, Putri Candrawathi adalah sumber dari segala permasalahan dalam kasus pembunuhan yang menimpa putranya.

Kolase Tribun
Ilustrasi Putri Candrawati dan Irjen Ferdy Sambo. Ayah Brigadri J berharap jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta -- Keluarga Brigadir J meminta jaksa menuntut Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dituntut hukuman mati. Keluarga merasa kecewa dengan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. 

Samuel Hutabarat ayah Brigadir J menilai, Putri Candrawathi adalah sumber dari segala permasalahan dalam kasus pembunuhan yang menimpa putranya.

Karena itu, Samuel Hutabarat berharap jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman maksimal hukuman mati.

"Di sini kami sangat berharap kepada Pak Jaksa untuk menuntut dia sesuai dengan perbuatannya di Pasal 340, yaitu hukuman mati," kata Samuel dalam tayangan Kompas Petang Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Menurut Samuel, Putri Candrawathi merupakan sumber masalah dalam peristiwa pembunuhan putranya, Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Ancaman Maut, Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Pembelaan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oleh karenanya, menurut Samuel, istri Ferdy Sambo itu dinilai pantas diganjar hukuman maksimal yakni hukuman mati.

“Sebenarnya Putri inilah sumber dari permasalahan ini. Hasil bisikan dialah sama suaminya si Ferdy Sambo, makanya ini terjadi semua," ujar Samuel.

Lebih lanjut, Samuel mengaku kecewa jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sejak awal, pihak keluarga Brigadir J berharap jaksa menuntut Sambo dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa putranya.

"Kami sangat berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340 yaitu hukuman seberat-beratnya itu hukuman mati," kata Samuel.

Menurut Samuel, hukuman seumur hidup masih belum cukup untuk Sambo. Sebabnya, perbuatan Sambo terhadap Yosua sangatlah keji.

Sebagai seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang dua, kata Samuel, Sambo seharusnya selalu berperilaku baik dan menjadi contoh bagi para bawahannya.

"Jadi kalau saya menilai memang yang sepantasnya untuk dia itu hukuman mati," ujar Samuel.

Samuel pun menilai, selama sidang kasus kematian Yosua bergulir, masih banyak fitnah yang dialamatkan ke putranya. Oleh pihak Sambo, Yosua dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Sementara, oleh jaksa, Yosua dianggap berselingkuh dengan Putri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved