Berita Terkini Nasional

Ferdy Sambo Lolos dari Ancaman Maut, Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo lolos dari tuntutan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kolase Tribunnews/TribunJambi
Ferdy Sambo lolos dari tuntutan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ferdy Sambo lolos dari tuntutan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bawahannya, Brigadir J.

Ada 7 hal yang memberatkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sehingga jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup," kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Inilah 7 hal yang memberatkan adalah :

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Pembelaan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Pengacara Brigadir J Bongkar Kesalahan Skenario Ferdy Sambo, Ada 2 Hal

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban (Brigadir J).

2. Perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

3. Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

4. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

6. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri, di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

7. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut dan terlibat.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU lagi.

Reaksi Ferdy Sambo

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk. Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved