Berita Terkini Nasional

Ferdy Sambo Ajukan Pembelaan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo diagendakan menyampaikan pembelaan atau pledio atas tuntutan penjara seumur hidup yang diagendakan pekan depan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/TribunJakarta
Ferdy Sambo akan ajukan pembelaan dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa (17/1/2023). 

Tribunlampung.co.id. Jakarta - Ferdy Sambo berencana mengajukan nota pembelaan setelah dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Pengajuan nota pembelaan disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis setelah pembacaan tuntutan dari JPU tentang tuntutan penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). 

Nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo akan disampaikan dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J sepekan mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta

Jadwal sidang lanjutan tersebut diputuskan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso setelah mendapat jawaban dari Arman Hanis atas tuntutan pada kliennya.

"Bagaimana? Saudara atau penasihat hukum Saudara yang mau berbicara? Oh, penasihat hukum, silakan," kata Hakim Wahyu kepada Ferdy Sambo.

Mewakili kliennya, kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, meminta pihaknya diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan.

"Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum," kata Arman Hanis.

Hakim pun mengabulkan permintaan penasihat hukum tersebut dan memberikan waktu satu pekan untuk pembacaan nota pembelaan.

"Kita mulai (sidang pembacaan pledoi) Selasa yang akan datang pada waktu pukul 9 tepat sehingga kita bisa maksimalkan waktu saudara dalam hal pembelaan maupun pengajuan bukti," tutur Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo tak bicara banyak usai dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana. 

Kemudian juga untuk putusan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dalam perkara ini, jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Sambo pun tak banyak bereaksi saat jaksa menuntutnya hukuman pidana penjara seumur hidup.

Dia hanya memandang lurus ke depan dengan tatapan sendu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved