Berita Terkini Nasional
Reaksi Ferdy Sambo Saat Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Divonis hukuman mati dari Majelis Hakim, Senin (13/2/2023), Mata Ferdy Sambo terus berkedip.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mata Ferdy Sambo terus berkedip saat mendengar vonis hukuman mati dari Majelis Hakim, Senin (13/2/2023).
Vonis hukuman mati dijatuhkan karena Ferdy Sambo terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis hukman mati tersebut juga lebih tinggi dari tuntuan JPU yakni hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Hadir di persidangan tersebut orangtua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak yang duduk bersebelahan.
Rosti Simanjuntak terlihat tengah memeluk foto Brigadir J.
Sementara itu, vonis ini diberikan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan berbagai hal.
"Unsur barangsiapa telah terpenuhi, (termasuk) unsur dengan sengaja."
"Terhadap unsur kedua ini Majelis Hakim mempertimbangkan menginsyafi tindakan (Ferdy Sambo) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu 6 Agustus 2022.
Pada saat itu, ia kemudian ditempatkhusukan di Mako Brimob.
"(JPU kemudian menyatakan FS telah bukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama."
"Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer."
Baca juga: Ferdy Sambo Putus Asa Jelang Sidang Putusan Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Dan melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.