Berita Terkini Nasional

Reaksi Ferdy Sambo Saat Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Divonis hukuman mati dari Majelis Hakim, Senin (13/2/2023), Mata Ferdy Sambo terus berkedip.

Editor: taryono
Tribunnews.com
Mata Ferdy Sambo terus berkedip saat dengar vonis hukuman mati dari Majelis Hakim, Senin (13/2/2023), 

Atas perbuatannya, jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Pengakuan Ferdy Sambo

Sebagaimana diketahui, beberapa pengakuan soal rekayasa kematian Brigadir J telah disampaikan Ferdy Sambo sebelumnya.

Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, mengakui beberapa perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi Jumat (8/7/2022).

Pengakuan tersebut disampaikannya saat hadir sebagai saksi sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Kamis (5/1/2023).

Mengutip Instagram Kompas Tv, Ferdy Sambo mengaku, dirinya membuat kebohongan untuk menutupi kasus pembunuhan ini.

Ia mengaku telah berbohong soal adanya peristiwa tembak- menembak yang terjadi di rumahnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hingga pada akhirnya, dia ditempatkhususkan di Mako Brimob.

Kebohongan lain juga terungkap, Ferdy Sambo mengakui soal skenario pelecehan yang terjadi di Duren Tiga.

Skenario tersebut disampaikannya pada tangga Minggu (8/8/2022).

Sebelum memberikan pengakuan, awalnya skenario Ferdy Sambo berjalan mulus.

Banyak yang percaya tewasnya Brigadir J karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer.

Namun, situasi berubah tak lama setelah Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Rabu (4/8/2022)

Selang beberapa hari, Richard Eliezer kemudian mengubah keterangannya dan membongkar skenario Ferdy Sambo.

"Jadi di tanggal 5 Agustus, Yang Mulia, saya ditelepon rekan saya, pejabat utama di Mabes Polri, menyampaikan, 'Bro, ini Richard mengubah keterangan'," kata Sambo di hadapan Majelis Hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved