Berita Terkini Nasional
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Teriak Histeris
Mendengar putusan 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak langsung histeris.
Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai pernyataan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi istri Polri.
"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," sambungnya.
Tak hanya itu, sikap Putri Candrawathi yang berbelit dalam persidangan juga menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Putri Candrawathi juga disebut majelis hakim malah memposisikan sebagai korban dalam perkara ini.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban," kata Hakim Alimin.
Atas perbuatan Putri Candrawathi ini, majelis hakim juga menyatakan banyak anggota polri atau personel polri yang turut terlibat.
Sehingga, perbuatan Putri Candrawathi disebut telah merugikan beberapa pihak.
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata Hakim Alimin.
Sementara, untuk hal meringankan, majelis hakim menyebut tidak menemukan adanya alasan tersebut dalam diri Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Ahmad Sahroni Minta Maaf Atas Perilaku dan Ucapannya, Sebut Tidak Berniat Buruk |
![]() |
---|
Terkuak Cara Taufan Tetap Hidup Meski 3 Hari Terjebak di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Ponpes Al Khoziny Ambruk, Ternyata Para Santri Ikut Ngecor Bangunan |
![]() |
---|
Siswa Kembali Serbu Kantin Sekolah, Takut Keracunan MBG |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Janji Bakal Muncul ke Publik, Tapi Ingin Pulihkan Keluarganya Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.