Berita Terkini Nasional

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Terbukti bersalah, Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: taryono
warta kota
Ajudan Ferdi Sambo, Ricky Rizal Wibowo. Terbukti bersalah, Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Majelis hakim meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Sambil Nangis, Ricky Rizal Bantah Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya, Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara. 

Nasibnya sama seperti Kuat Ma'ruf yang dihukum lebih berat, yakni dari hukuman 8 tahun penjara menjadi hukuman 15 tahun bui. 

Sementara, terdakwa Ferdy Sambo juga dihukum lebih berat, yakni dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara dari tunututan 8 tahun penjara dari JPU. 

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Bui

Sebelumnya, JPU menuntut Ricky Rizal dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas.

Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ilusi dari JPU

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved