Berita Terkini Nasional
IPW Sebut Richard Eliezer Bisa Kembali Jadi Anggota Polri
IPW sebut Richard Eliezer atau Bharada E di Polri akan tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Nasib karier Richard Eliezer di kepolisian pun jadi sorotan banyak pihak.
Termasuk salah satunya Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, menilai karier terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Polri akan tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun.
Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Polri Buka Suara soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Vonis tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara.
"Bharada Eliezer dengan vonis satu tahun enam bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri."
"Karena putusan dibawah dua tahun," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).
IPW pun mendorong Polri untuk kembali menerima Bharada E sebagai anggotanya.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, jika Bharada E ditarik kembali ke kepolisian akan meningkatkan citra Polri di mata publik.
Seperti diketahui, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dinilai semakin luntur setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mencuat.
Tak hanya itu, akhir-akhir ini kasus yang melibatkan anggota polisi bahkan perwira tinggi Polri juga dinilai menjadi preseden buruk bagi Polri.
"Karena itu akan dapat menaikkan citra polri didepan publik," ucap Sugeng.
Baca juga: Polri Buka Suara soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Lanjut Sugeng mengomentari soal vonis ringan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada E.
Fakta Mengejutkan Jalur Pacet-Cangar Tempat Potongan Daging Manusia Ditemukan |
![]() |
---|
Ayah Tak Menyangka Putrinya Dihabisi Anak Pria yang Sering Minta Makanan Kepadanya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Anggun Sopir Bank yang Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar setelah 7 Tahun Kerja |
![]() |
---|
Awal Mula Puluhan Potongan Daging Manusia Ditemukan Tercecer di Mojokerto |
![]() |
---|
Teror Paket Kepala Babi Dialami Konten Kreator Diduga Terkait Aktivitas di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.