Berita Terkini Nasional
Polri Buka Suara soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara mengenai putusan 1,5 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu 15 Februari 2023.
Vonis terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Setelah vonis tersebut, nasib Bharada Richard Eliezer di kepolisian pun jadi pertanyaan banyak orang.
Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim.
"Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Mahfud MD Langsung Tepuk Tangan
Dia juga buka suara soal karier Bharada E di kepolisian ke depannya.
"Untuk itu, nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu," sambung Dedi.
Sebelumnya Bharada E dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada E Menangis
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis tersebut didapatkan Bharada E setelah dibacakan oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Mendengar vonis tersebut, Bharada E tak kuasa menahan tangis dan dan matanya tampak memerah.
Baca juga: Mahfud MD Setuju Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ancaman Maksimal Pembunuhan Berencana
Diketahui vonis hakim jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipenjara 12 tahun.
| Identitas 5 Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus vs Gran Max di Tol Cipali |
|
|---|
| Misteri Keberadaan AKBP B Seusai Antar Dosen Untag yang Tewas di Kamar Hotel |
|
|---|
| Kapolsek Arjasa Meninggal Dunia Akibat Mobilnya Menabrak Pohon di Pantura |
|
|---|
| Bu Guru Hamil 5 Bulan Ditinggal Suami, Nekat Gelapkan Tabungan Rp95 Juta |
|
|---|
| Pria Naik Pitam karena Sang Kekasih Tolak Lakukan Aksi Kriminal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-N-Yosua-Hutabarat-Richard-Eliezer.jpg)