Berita Terkini Nasional
Polri Buka Suara soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara mengenai putusan 1,5 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Paslnya, ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, majelis hakim menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, Bharada E didakwa bersama mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Ferdy Sambo divonis mati, Putri divonis 20 tahun bui, Kuat divonis 15 tahun bui, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.
Saat vonis dibacakan, sontak ruang sidang di PN Jaksel pun riuh.
Sang kuasa hukum Bharada E pun tampak menangis setelah vonis dibacakan.
Bharada E Banyak Berdoa
Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya banyak berdoa jelang sidang vonis 15 Februari 2023.
Adapun pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy setelah mendampingi Richard Eliezer dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
"Pastinya Richard dalam hal inikan proses yang tidak gampang. Tetapi kami selalu sampaikan bahwa tetap optimis,"
"Terus dua juga malah menguatkan kami tim penasihat hukum agar banyak berdoa juga kita dalam menghadapi putusan ini semoga seadil-adilnya," kata Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy melanjutkan semoga hati dari Majelis Hakim bisa terketuk hatinya.
"Maka dari itu kita banyak berdoa seperti itu," jelas Ronny.
Adapun dalam sidang vonis nanti 15 Februari mendatang Ronny Talapessy berharap kliennya dapatkan penghapusan pidana.
"Ya penghapus pidana yang tadi sudah kami sampaikan. Bahwa perbuatannya dia diakui,"
| Identitas 5 Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus vs Gran Max di Tol Cipali |
|
|---|
| Misteri Keberadaan AKBP B Seusai Antar Dosen Untag yang Tewas di Kamar Hotel |
|
|---|
| Kapolsek Arjasa Meninggal Dunia Akibat Mobilnya Menabrak Pohon di Pantura |
|
|---|
| Bu Guru Hamil 5 Bulan Ditinggal Suami, Nekat Gelapkan Tabungan Rp95 Juta |
|
|---|
| Pria Naik Pitam karena Sang Kekasih Tolak Lakukan Aksi Kriminal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-N-Yosua-Hutabarat-Richard-Eliezer.jpg)