Berita Terkini Nasional

Nasib Guru Hamil, Terjerat Pinjol hingga Gelapkan Tabungan Murid, Divonis 10 Bulan

Nasib seorang guru sekolah dasar berinisial D di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran ulahnya sendiri.

Tribunnews.com
GELAPKAN TABUNGAN MURID - Foto ilustrasi, uang. Nasib seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial D di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran ulahnya sendiri. D nekat menggelapkan tabungan anak muridnya hingga mencapai Rp 95 juta buntut dari terjerat pinjaman daring alias pinjol. 

Ringkasan Berita:
  • Guru SD berinisial D di Ogan Ilir, Sumsel, dipenjara karena menggelapkan tabungan siswa Rp95 juta akibat terlilit pinjaman online.
  • D sedang hamil 5 bulan, ditinggal suami, dan memakai dana tabungan untuk kebutuhan hidup, cicilan pinjol, hingga biaya kehamilan.
  • Kebohongan terbongkar saat rekap tabungan; sekolah melapor ke polisi. Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, mempertimbangkan kondisi D sebagai perempuan berhadapan dengan hukum.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Ogan Ilir - Nasib seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial D di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran ulahnya sendiri.

D nekat menggelapkan tabungan anak muridnya hingga mencapai Rp 95 juta buntut dari terjerat pinjaman daring alias pinjol.

Mirisnya lagi, D yang sedang dalam kondisi hamil 5 bulan ditinggal suaminya tanpa alasan yang jelas. Alhasil, D menjalani hidup seorang diri di tengah kejaran tagihan pinjol.

Semua bermula dari desakan ekonomi yang akhirnya membuat D mengajukan pinjol hingga akhirnya nekat menggelapkan uang tabungan siswa.

Pinjol adalah singkatan dari pinjaman online, yaitu layanan peminjaman uang yang dilakukan melalui aplikasi atau platform digital tanpa perlu tatap muka langsung.

Ciri utama pinjol yakni proses cepat dan mudah, cukup bermodal ponsel dan data diri. Ada dua jenis pinjol, legal (terdaftar/berizin OJK) dan ilegal. 

Umumnya memiliki bunga dan denda yang lebih tinggi dibanding pinjaman konvensional, terutama yang ilegal.

Program Tabungan Dijalankan

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJambi.com, kasus yang membelit D berawal ketika di sekolah tempatnya mengajar, program tabungan siswa kembali dijalankan pada Juli 2024.

Saat itu, D dipercaya mengumpulkan tabungan dari 10 kelas yang totalnya sekitar 280 siswa, dengan setoran mingguan dari para murid.

Namun, uang yang seharusnya disetor secara berkala ke bagian administrasi sekolah justru menjadi titik awal persoalan besar yang menjeratnya.

Memasuki bulan berikutnya, atau Agustus hingga November 2024, D mulai menahan sebagian dana tabungan siswa.

Pada saat yang sama, rumah tangganya berantakan setelah suaminya pergi meninggalkan rumah tanpa memberikan nafkah sedikit pun.

D memakai uang itu untuk kebutuhan harian, hingga akhirnya tak mampu lagi mengendalikan jumlah dana yang sudah ia gunakan.

Baca juga: Modus Pelaku Kuras Tabungan Ari Wibowo Rp750 Juta, Sidik Jari Sempat Gagal

Kondisi Hamil 5 Bulan Terbongkar

Pada Januari 2025, sejumlah rekan kerja mulai curiga karena perubahan sikap D yang tampak semakin stres dan kerap meminjam uang.

Di momen itu terungkap bahwa D sedang hamil lima bulan dan menjalani semua tekanan hidupnya seorang diri.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved